PenaKu.ID

Polres Indramayu Polda Jabar Ringkus Para Pelaku Curat

IMG 20191008 WA0074

Indramayu, LabakiNews.id –

Selasa (8/10/2019), bertempat di Polres Indramayu telah dilaksanakan konferensi press tentang pengungkapan perkara curat. Konferensi pers dilaksanakan oleh Kapolres Indramayu AKBP M. YORIS.MY. MARZUKI., SIK.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa diketahui tersangka yaitu an. US als. WI, 41 tahun, pekerjaan swasta, alamat Gg. Enam Desa Karangampel Kec. Karangampel Kab. Indramayu, (pelaku), AR als. CE, 32 tahun, pekerjaam swasta, alamat Desa Dukuh Tengah Blok H. Nurya Kec. Karangampel Kab. Indramayu, (pelaku), OD, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Srengseng Blok ANdalas Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, (penadah), CS als. GO, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Tamansari blok Tegalbedug Kec. Lelea Kab. Indramayu, (pelaku), KR als. BE, umur 32 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Rancaseneng blok Babakan Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang – Banten, (pelaku), TR als. JE, umur 50 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Jumbleng Kec. Losarang Kab. Indramayu, (penadah). Sedangkan pelaku DPO adalah AK ,KO, dan DD.

Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan tempat kejadian perkara yaitu di wilayah Kec. Kedokan bunder Kab. Indramayu, wilayah Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, wilayah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, wilayah Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu, wilayah Kec. Karangampel Kab. Indramayu, wilayah Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu, dan wilayah Kab. Majalengka. Waktu kejadian dari bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019.

Sedangkan Korban dari tindak Pidana tersebut adalah GOLING WASLIM, RT/RW. 01/04 Desa Jatiwangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, KHOLIDIN bin MIRSA, umur 44 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Larangan jambe Kec. Kertasmaya Kab. Indramayu, LILIS SUSILAWATI, umur 49 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Tegalurung Kec. Balongan Kab. Indramayu, dan DIMAS MARNOTO MARTA DINATA, umur 28 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Blok Tlakop Rt. 01/03 Desa Telagasari Kec. Lelea Kab. Indramayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 (lima belas) unit sepeda motor hasil kejahatan, 3 (tiga) buah kunci leter Y, 5 (lima) buah mata kunci, 1 (satu) buah kikir, 5 (lima) buah kunci later T, 1 (satu) buah kuncil later L warna, 1 (satu) buah kunci magnet warna kuning, 1 (satu) buah tang kecil, 3 (tiga) buah kunci kontak motor, dan 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam.

Modus Operandi para pelaku yaitu mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

Para pelaku dikenakan ancaman hukuman Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Dari 6 (enam) pelaku 4 (empat) pelaku diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu Polda Jabar untuk proses penyidikan selanjutnya.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button