PenaKu.ID – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.
“Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” kata AKP Uyun Saepul Uyun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang dari pekarangan rumah korban. Setelah berada di luar area rumah, kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur dengan cara distep.
Aksi pencurian itu dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari 2025 hingga September 2025, dengan sasaran kawasan permukiman warga, jalan umum, hingga area tempat ibadah. Sebagian besar aksi dilakukan pada dini hari hingga pagi hari saat situasi lingkungan relatif sepi.
Akibat perbuatan para pelaku, sedikitnya lima warga Purwakarta menjadi korban dan mengalami kerugian materiil berupa kehilangan sepeda motor.
Komplotan Curanmor Diringkus
Dari hasil pengembangan kasus, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil melacak keberadaan para pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Kelima pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Bruno dan PH alias Docun yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian, serta J, HS, dan KS alias Ciput yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni satu unit Suzuki Thunder warna hitam dan satu unit Suzuki Spin warna putih.
AKP Uyun Saepul Uyun menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu mengunci stang kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor,” ujar Uyun.**











