PenaPolitik

Polisi Dikroyok saat Bubarkan Pesta Miras di Baleendah

IMG 20200728 WA0165
Ilustrasi pesta miras, foto (pixabay)

PenaKu.ID – Nahas dialami oleh seorang anggota kepolisian Polsek Baleendah Polresta Bandung, Brigadir Iwan Handayana yang mengalami pengeroyokan oleh komplotan pemuda yang tengah asyik berpesta miras pada Sabtu malam lalu (25/7/20).

Awalnya Iwan hendak menghampiri dan mengamankan keributan yang terjadi pada sekelompok pemuda yang tengah mabuk tersebut di Kampung Kerenceng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Pada saat sebelumnya Iwan yang tengah memenuhi undangan dari Kepala Desa Bojongmalaka. Ketika itu, Iwan dan parat desa lainnya mendengar ada keributan sekitar 300 meter dari lokasi Kantor Desa Bojongmalaka.

“Sumber keributan tersebut ternyata dari 8 pemuda yang sedang menggelar pesta miras,” tutur Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (27/7/2020), seperti dikutip siberindo.

Lantas setelah mendengar keributan itu Iwan dan aparat desa bergegas untuk membubarkan pesta miras tersebut, alhasil bukannya bubar, sontak para pelaku berbalik menyerang bhabinkamtibmas Polsek Baleendah tersebut.

“Mereka menggunakan batu untuk menganiayaan Iwan dan aparat desa. Iwan mengalami luka pada bagian pelipis,” ujar Hendra.

Pada saat kejadian berlangsung untung saja terang Hendra ada anggota Polsek Baleendah yang sedang melakukan patroli, hingga akhirnya para pelaku pun berhasil dijaring aparat.

“Ada tiga orang yang berstatus tersangka dan sudah diamankan. Dua orang sudah dewasa dan seorang lagi anak di bawah umur. Yang dewasa ini berinisial MS (30) dan AM (19). Kami masih proses memberikan penindakan hukum ke anak dibawah umur ini,” katanya.

Kedua tersangka bertatus orang dewasa itu dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang penganiaayan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, kelima orang lainnya juga akan mendapatkan hukuman dari polisi akibat membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa ada yang menghentikan.


(Dew/siberindo)

Exit mobile version