Ragam

Polemik Tower KBB Memanas, Satpol PP Ambil Sikap

Polemik Tower KBB Memanas, Satpol PP Ambil Sikap
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (Foto: Abdul Kholilulloh)

PenaKu.ID – Polemik pembangunan menara telekomunikasi atau sering disebut tower di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta mendorong perusahaan terkait untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian koordinasi sejak awal munculnya persoalan tower tersebut.

“Sejak awal kami sudah menggelar rapat koordinasi pada 9 Maret. Kemudian pada 11 Maret kami kembali mengundang seluruh pemangku kepentingan. Bahkan pada hari yang sama kami juga mengundang pihak provider, namun vendor belum hadir dalam rangkaian rapat tersebut,” ujar Angga, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP terus mendorong perusahaan agar memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, Satpol PP belum melakukan penyegelan terhadap lokasi pembangunan. Pemerintah daerah masih menempuh jalur administratif dengan menyusun surat kepada Bupati sebagai bentuk koordinasi dan rekomendasi resmi.

Aktivitas Pembangunan Tower Dihentikan

Sementara itu, hasil mediasi antara pemerintah daerah, DPRD Bandung Barat, DPUTR KBB, Pemerintah Kecamatan Padalarang, Pemerintah Desa Kertamulya, serta para pemangku kepentingan menghasilkan kesepakatan penting. Seluruh aktivitas pembangunan tower dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Angga menjelaskan, SLF merupakan dokumen krusial yang memastikan suatu bangunan layak dan aman digunakan. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dinilai belum memenuhi standar operasional.

“Seluruh aktivitas, baik pembangunan maupun operasional tower, wajib dihentikan sampai SLF diterbitkan,” tegasnya.

Ia juga mengakui adanya keterbatasan kewenangan Satpol PP, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum sepenuhnya diatur dalam Perda.

“PBG saat ini belum diturunkan menjadi Perda, sehingga kewenangan kami masih terbatas. Namun berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Trantibum, kami tetap bisa melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas yang melanggar,” jelasnya.

Satpol PP Dapat Mengambil Langkah Tegas terhadap Tower PT Protelindo

Menurutnya, langkah tegas dapat diambil apabila pembangunan tersebut berpotensi mengganggu lingkungan maupun ketertiban umum.

Saat ini, Satpol PP masih menunggu data dan rekomendasi dari dinas teknis sebelum menentukan langkah lanjutan. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk vendor, juga masih terus dilakukan.

“Kami masih menunggu hasil dari dinas teknis, apakah akan ada tindakan lanjutan atau konsolidasi dengan pihak vendor,” kata Angga.

Ia menegaskan, fokus penindakan saat ini bukan pada pembongkaran fisik bangunan, melainkan penghentian operasional sesuai ketentuan.

“Berdasarkan regulasi, sebelum bangunan memiliki SLF, seluruh kegiatan operasional wajib dihentikan total,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengujian dan verifikasi bangunan dapat dilakukan secara maksimal oleh tim ahli.

Diketahui, pembangunan tower milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Cijeungjing, RT 01/24, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, menuai protes dari warga Perumahan Kota Bali Residence RT 04/26.

Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak lingkungan dan aspek keselamatan, sehingga mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi serta dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Satpol PP KBB menegaskan siap mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional apabila SLF belum diterbitkan, sembari menunggu hasil koordinasi dengan dinas teknis terkait.

Dengan adanya kesepakatan penghentian sementara ini, pemerintah berharap seluruh pihak segera melengkapi persyaratan administratif guna menjamin keamanan dan ketertiban bersama.**

Exit mobile version