PenaRagam

Polemik Pemotongan Gaji Pegawai Terowongan Proyek KCIC

PenaKu.ID – Sejumlah pegawai proyek pengerjaan terowongan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) 81-82 di Kampung Cigentur 2, RT 01 RW 02, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat merasa kecewa, lantaran gaji mereka sering dilakukan pemotongan oleh pihak perusahaan PT. HSRCC China Rilway (CREC).

Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan pembayaran pajak para pegawai.

Salah seorang pegawai proyek terowongan KCIC yang meminta tidak disebutkan identitasnya mengatakan, selama tahun 2020 dirinya telah mendapatkan potongan sebesar kurang lebih di atas lima juta.

“Saya dipotong untuk bayar pajak itu dari bulan Maret 2020 sampai sekarang,” katanya kepada PenaKu.ID, Rabu (18/2/21).

Lanjutnya menerangkan, pemotongan tersebut tanpa disertakan dokumen bahwa dirinya dan teman-teman yang lainnya yang dipotong untuk pajak tanpa bukti pembayaran pajak dari pihak perusahaan.

Ia merasa janggal, karena, dikatakannya pemotongan itu tidak terjadi kepada semua pegawai. Misalnya ia mencontohkan, bulan lalu ada pegawai yang dipotong kemudian bulan berikutnya tidak kena potongan. Dan menurutnya, jumlah potongan tersebut selalu berbeda setiap bulan.

“Hampir 50% pegawai di sini dipotong setiap bulan tanpa ada kejelasan yang memuaskan dari pihak perusahaan,” imbuhnya.

Berkali-kali ia mengatakan, sebelumnya sering mempertanyakan hal ini kepada pihak perusahaan. Baik itu kepada HRD, Mandor atau koordinator lapangan.

“Kami seolah dipingpong untuk menanyakan hal ini kepada mereka. Kami butuh kejelasan dan keadilan,” bebernya.

Dalam penggajian karyawan pun, dirinya mengatakan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan lembaran slip gaji yang berisi rincian pendapatan.

“Kalau gajian kami hanya menandatangani daftar penerima gaji saja sambil menerima uang tanpa ada slip gaji yang bisa kami pegang,” ujarnya.

Dirinya berharap agar pihak manajemen perusahaan segera memberikan penjelasan dan memperbaiki sistem pengupahan bagi semua buruh dan para pegawai.

Sementara itu, di tempat terpisah ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Human Resources Development (HRD) PT. CREC, Udaya, membenarkan adanya pemotongan gaji para pegawainya.

“Iya benar ada potongan pajak dari perusahaan dan itu legal,” kata Udaya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/2/21).

Dijelaskannya, potongan itu adalah kewajiban bagi setiap pegawai yang bekerja di PT. CREC yang memenuhi aturan dari Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak).

“Yang memenuhi standar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu yang dilakukan pemotongan atau tidaknya oleh kita,” ujarnya.

Memang dalam hal ini, kata Udaya, pihaknya tengah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2020.

“Kurang dan lebihnya nanti juga kami pasti sampaikan ke para pegawai,” terangnya.

Kendati begitu, ia memahami akan ketidaktahuan masalah perpajakan ini oleh para pegawainya hingga menjadi polemik di internalnya.

“Tadi kita juga sudah kumpulkan dan sudah kita sampaikan kepada mereka agar tidak terjadi salah persepsi masalah potongan ini,” kata Udaya mengakhiri.

Seperti melansir laman Dirjen Pajak, sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP maka seseorang/orang pribadi tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp4.500.000,00 per bulan.

(WieCDR)

Related Articles

Back to top button