PenaPeristiwa
Trending

PKL Terjaring Razia Petugas di Cimahi

PenaKu.ID – Para pedagang kaki lima atau PKL terjaring razia petugas gabungan dari Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi pada Senin (20/9/21).

Sebelas PKL terjaring razia dan satu pemilik toko yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pedopo DPRD Kota Cimahi Jalan Hj. Djulaeha Karmita No 5 Kota Cimahi Jawa Barat.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Nurhayati Nasution, S.H menjatuhakan sanksi terhadap pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 Kota Cimahi tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Ari Sulton Abdullah, S.H dan Leni Desi Parliani, Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Syamsul Maarif.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal, S.Si., M.A.P menuturkan sebelumnya peringatan sudah disampaikan kepada para pedagang. Namun, masih ditemukan beberapa pelanggar.

PKL Terjaring Razia Didenda

“Di sidang Tipiring ini kita menjaring 11 PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang pedagang-pedagang kaki lima yang berdagang di tempat-tempat yang dilarang dan 1 pelanggar yang kita bawa ke sidang Tipiring terkait dengan dugaan belum adanya izin mendirikan bangunan,” ungkap Faisal.

Denda yang harus dibayar oleh para PKL terjaring razia tersebut senilai 50 hingga 100 ribu rupiah. Namun kepada pelanggar yang belum memiliki IMB diterapakan sanksi sebesar 1 juta rupiah.

Faisal meminta kepada warga yang berjualan menaati aturan yang berlaku agar kegiatan usaha dapat berjalan lancar.

“Supaya masyarakat tidak melanggar aturan Perda/Perwal Kota Cimahi,” kata dia.

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kejari Cimahi Ari Sulton Abdullah, S.H memaparkan terkait aturan memang sudah semestinya ditaati bersama. Aturan bukanlah hitam putih belaka.

“Kita juga dari pemerintahan maupun hukum sendiri tidak melarang PKL untuk berdagang tapi harus ada point-point yang harus diperhatikan oleh PKL itu seperti tidak boleh berdagang di pinggir jalan yang melanggar fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum/Fasos),” pungkas Ari.

***

Related Articles

Back to top button