Pemerintahan

PJ Wali Kota Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Dua Raperda Penting

×

PJ Wali Kota Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Dua Raperda Penting

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Dua Raperda Penting
PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji Saat Menandatangani Dua Raperda Penting di DPRD Kota Sukabumi, Senin (20/05/2024).

PenaKu.IDPenjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (20/05/2024).

Dari informasi yang dihimpun, kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Promo

Penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 26 tahun 2023.

PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

“Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini, akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusionalnya,” kata Pj Wali Kota Sukabumi.

Selain itu, lanjut dia, pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Bantuan hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung Pj Wali Kota Sukabumi, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. Antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD.

“Kedua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Sukabumi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya Raperda ini, keadilan dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin, dan kesetaraan gender dapat terwujud dalam pembangunan di Kota Sukabumi.

***