Seleb

Dude Harlino Serahkan Honor Brand Ambassador Secara Sukarela

×

Dude Harlino Serahkan Honor Brand Ambassador Secara Sukarela

Sebarkan artikel ini
Dude Harlino Serahkan Honor Brand Ambassador Secara Sukarela
Dude Harlino Serahkan Honor Brand Ambassador Secara Sukarela/Instagram

PenaKu.ID – Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/7) untuk menyerahkan dana honor yang diterimanya selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan korban dugaan penipuan investasi yang kini tengah ditangani penyidik.

Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, menjelaskan uang yang diserahkan senilai Rp5,25 miliar merupakan honor yang diterima kliennya bersama sang istri selama bekerja sama dengan PT DSI. Menurutnya, pengembalian dana itu merupakan inisiatif pribadi Dude dan bukan karena adanya tekanan hukum.

“Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 miliar,” kata Haris, dikutip dari CNN Indonesia.

Haris menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral. Secara hukum, Dude tidak memiliki persoalan, namun ia berharap pengembalian dana tersebut dapat membantu proses pemulihan aset bagi para korban.

Bareskrim Sita Dana Dude Harlino sebagai Barang Bukti Penyidikan

Dude mengaku telah lama mendiskusikan keputusan itu bersama kuasa hukumnya. Ia juga menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menganggap peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dalam perjalanan kariernya.

“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dude.

Penyidikan Kasus PT DSI Dude Harlino

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penerimaan dana tersebut.

Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menyita uang honor senilai sekitar Rp5,25 miliar sebagai bagian dari pelacakan aset dan administrasi penyidikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Kasus tersebut juga mencakup dugaan penggelapan dan pencatatan laporan keuangan palsu.

Berdasarkan data penyidik, dugaan fraud PT DSI selama periode 2018–2025 menimbulkan sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, UU ITE, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.**