PenaPeristiwa
Trending

Pimpinan Ponpes yang Melakukan Pencabulan 6 Santri di Karawang Diringkus

Atas tindakannya, pelaku pencabulan dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

PenaKu.IDPolres Karawang menetapkan satu tersangka pelaku pencabulan terhadap enam korban anak di bawah umur.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan berdasarkan pelaporan yan diterima dari orang tua korban.

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Karawang,” ujar Kapolres Edward.

Tersangka berinisial KA (31) melakukan aksinya terhitung sejak tahun 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan ponpes.

Pelaku Pencabulan Terancam Bui 15 Tahun

“Tersangka menghukum para korban karena melanggar peraturan ponpes, salah satunya karena berpacaran dan hukuman yang diberikan oleh tersangka yaitu para korban harus tidur selama 7 hari di dalam kelas dengan hanya menggunakan pakaian tanktop serta celana pendek. Selain itu di hari ke 3 tersangka menyuruh para korban agar melepas semua pakaian di dalam kelas,” jelas Kapolres Edward.

Pihak kepolisian selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti tindak kejahatan juga ikut diamankan di antaranya, satu potong pakaian dalam merah muda, satu potong celana legging hitam, satu potong celana shortpant hitam, satu potong miniset hitam, satu bra dan satu potong pakaian dalam abu-abu.

Atas tindakannya, pelaku pencabulan dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan acaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

***

Related Articles

Back to top button