PenaKu.ID – Pilkades di Bandung Barat dikabarkan segera memasuki tahap seleksi peserta bakal calon (balon) yang diikuti oleh 13 Desa dari peserta yang mendaftar.
Seleksi Pilkades di Bandung Barat ini dilakukan lantaran dari 13 desa tersebut terdapat lebih dari lima balon yang hendak maju.
Diinformasikan bahwa, tes seleksi Pilkades di Bandung Barat ini dilakukan oleh pihak akademisi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 10 tahun 2021 tentang Perubahan Perbup No 35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bagi desa yang memiliki peserta Pilkades lebih dari 5 orang, maka dilakukan seleksi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana menyatakan, dari 41 desa yang menjadi peserta Pilkades Serentak. Ada 13 desa diantaranya memiliki peserta lebih dari 5 orang.
“Sore ini, kesepakatan kerja sama antara panitia desa dengan akademisi untuk menentukan teknis pelaksanaan seleksi Tambahan itu,” katanya, Jumat (5/11/21).
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tingkat KBB, Imam Santoso mengatakan, pihaknya sangat percaya terhadap independensi Tim Akademisi yang melakukan seleksi tambahan tentang pengetahuan dan wawasan peserta Pilkades Serentak.
“Bagaimana bisa diintervensi? Karena penilaiannyapun kita anggap tidak bersifat subyektif,” ujarnya.
Ia pun menerangkan, untuk seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa, poin-poin yang menjadi persyaratan balon Pilkades, begitu jelas.
“Jika Pilkades Serentak sebelumnya ada tes wawancara oleh pihak akademisi, maka Pilkades kali ini ditiadakan. Dulu, tes wawancara sempat dipersoalkan karena penilaiannya dianggap subyektif,” terangnya.
Bocoran Tes Pilkades di Bandung Barat
Lebih jauh Imam menerangkan, untuk tes tertulis Pilkades Serentak sekarang, tidak lagi isian (essay). Peserta hanya mendapat 50 soal dengan isian pilihan ganda atau multipel choice.
“Untuk seleksi tambahan tersebut, Pemerintah KBB, bekerja sama dengan Tim Akademisi dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani),” jelasnya.
Ia pun menambahkan, kerja sama tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi yang Melakukan Seleksi Tambahan.
“Penetapan Unjani sebagai Panitia Seleksi Tambahan ini juga berbadasarkan berbagai pertimbangan. Mulai dari geografis daerah, tata ruang pelaksanaan tes, sesuai protokol kesehatan (prokes) dan berbagai pertimbangan lainnya,” pungkasnya.
**