PenaKu.ID – Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Riau, berhasil mengamankan aliran narkoba jenis shabu asal Malaysia yang ditaksir mencapai nilai fantastis hingga 500 miliar rupiah.
Barang haram itu diamankan saat hendak diselundupkan melalui wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, dari negeri Jiran itu. Dua orang pelaku berhasil diringkus petugas.
Pelaku berinisial SA, warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Satu lagi, RA berperan sebagai pengendali adalah warga binaan Lapas Kabupaten Bengkalis.
Kepala KPPBC Tipe Madya B Dumai, Fuad Fauzi, mengatakan penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai beberapa pekan terakhir.
“Kita ketahui akan ada pengiriman NPP dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia, dengan tujuan Dumai,” sebutnya, Selasa (10/11/2020), seperti dilansir Siberindo.
Begitu mengetahui informasi ini, Rabu (04/11/2020), petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai, dan Dit Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai.
“Kemudian tim gabungan melakukan patroli laut menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai, yakni BC-15019,” tutur Fuad Fauzi.
Sekitar pukul 20.04 WIB, petugas melihat speedboat melaju kecepatan tinggi di wilayah Pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Lantaran mencurigakan, petugas mengejar speedboat yang diketahui dikendarai dua orang tersebut.
“Saat kita kejar, dua pelaku melompat ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Lalu, melarikan diri, masuk ke hutan bakau,” jelasnya.
Menurutnya, dari speedboat yang ditinggalkan pelaku, petugas mengamankan tiga tas yang diduga berisi NPP jenis methamphetamine, serta identitas dan handphone pelaku.
“Akhirnya, tim kita bagi dua. Sebagian mengamankan TKP, sebagian lagi mengejar pelaku,” beber Fuad Fauzi.
Sayang, pengejaran malam itu belum membuahkan hasil. Namun, setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020 petugas akhirnya berhasil mendapatkan informasi identitas pelaku, dan langsung melakukan pengejaran.
Tersangka SA berhasil diringkus petugas, dan mengakui sebagai pengemudi speedboat tersebut. Ia pun mengakui saat itu bersama rekannya, Sy, yang saat ini masih menjadi buruan petugas.
SA pun dibawa melihat tiga tas yang berhasil diamankan petugas. Begitu dibuka, tas itu berisi narkoba jenis shabu dibungkus dalam kemasan teh cina merk Guan Yin Wang warna hijau, beserta 1 unit handphone, dompet, dan identitasnya.
“Hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan, dia diperintah seseorang berinisial RA alias Ninja. Dari keterangan tersebut, tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RA di wilayah Kabupaten Bengkalis,” kata Fuad Fauzi.
Hasil perhitungan petugas, tas berwarna kuning merah berisi 19 bungkus shabu, tas hitam biru berisi 18 bungkus shabu, dan tas berwarna hitam polos berisi 13 bungkus shabu.
Total 50 kilogram shabu senilai Rp500 miliar. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diproses lebih lanjut.
Dalam catatan media siber ini, pada Juni 2020, Bea dan Cukai Dumai besama TNI AL dan BNN Jakarta, menggagalkan penyelundupan narkoba sabu sekitar 30 kg dari Malaysia di perairan Riau. Pelaku nyaris menabrakkan kapalnya ke kapal petugas.
Editor: Julie
Petugas Gagalkan 50 kg Sabu Asal Malaysia
×
Petugas Gagalkan 50 kg Sabu Asal Malaysia
Sebarkan artikel ini