PenaKu.ID – Sejumlah petugas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Barat melakukan operasi toko sekaligus sosialisasi untuk menurunkan peredaran rokok gelap (ilegal) di wilayah.
Dalam operasi peredaran peredaran rokok gelap (ilegal) tersebut, Kanwil Bea dan Cukai Jabar bersama Satpol-PP Kabupaten Bandung Barat menindak sejumlah toko atau grosir yang ada di dua wilayah KBB.
Unit Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Barat, Gumelar mengatakan, Kabupaten Bandung Barat itu memang merupakan wilayah yang cukup luas.
“Setelah kita melakukan operasi, memang peredaran roko gelap (ilegal) itu lebih ke daerah perbatasan terhadap warga dengan penghasilan menengah ke bawah,” kata Gumelar selepas operasi, di Cipeundeuy, Rabu (25/8).
Ia menjelaskan, pihaknya menyasar sebanyak 8 toko atau grosir di dua wilayah yang berbeda di KBB yakni, Kecamatan Cipendeuy dan Cipatat.
Dari dua titik lokasi operasi tersebut, ditemukan sebanyak 4.620 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati oleh pita cukai.
“Ditemukan rokok ilegal yang berjumlah 4.620 batang rokok ilegal, dari dua wilayah yang berbeda. Ini harus segera kita antisipasi agar penyebarannya tidak semakin meluas,” jelasnya.
Menurutnya, peredaran gelap rokok ilegal itu ada beberapa prinsip seperti. rokok itu tidak dilengkapi pita Bea cukai.
Kemudian, peredaran rokok gelap dilengkapi pita cukai namun bukan yang dikeluarkan oleh pemerintah, rokok itu dilengkapi pita asli hanya bukan pada peruntukannya.
“Terakhir itu pelanggaran personalisasi, personalisasi itu beda pabrik bukan haknya dia. Jadi dia menggunakan pita orang lain,” terangnya.
Ada pula jenis modus, kata Gumelar, yang menggunakan pita cukai bekas. Oleh sebab itu, Gumelar menganjurkan para penikmat rokok pada saat membuka rokoknya itu hingga merobek pitanya.
“Sebenernya dalam undang-undang pun sudah disebutkan bahwa pelekatannya itu harus robek saat dibuka,” ujarnya.
“Modus peredaran sendiri ini memang bukan modus baru sebenarnya. Cuma memang yang cukup menyulitkan yaitu menggunakan kurir. Bisa juga dia berkomoplase dengan berjualan barang lain,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bagi yang menjual, menyediakan dan menawarkan barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau yang tidak seharusnya itu bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun.
Oleh karena itu, Gumelar pun mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi perdaran rokok gelap. Karena, roko ilegal ini sangat merugikan penerima negara.
“Karena dia tidak membayar cukai, seolah roko tersebut untuk dikonsumsi rakyat kecil dalam keuntungan rakyat kecil. Padahal, justru itu merugikan bagi kita semua,” tandasnya.
Peredaran Rokok Gelap Perdana di KBB
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) pada Satpol-PP KBB, Poniman mengatakan, penindakan terhadap perdaran rokok gelap ini merupakan kali yang pertama dilakukan.
“Kami berterimakasih sekali kepada pihak Bea Cukai yang telah membawa kita untuk menindaklanjuti apa yang sudah jadi ketentuan. Karena peredaran roko gelap ini akan merugikan negara,” kata Poniman.
Ia meminta agar para penikmat roko pasa saat membeli rokok itu tidak hanya melihat dari segi harganya yang murah.
“Lihat rokok tersebut mulai dari pita cukai, segelnya. Bener atau tidak itu adalah segel yang sudah kena pajaknya,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran rokok gelap ini tidak hanya menjadi perhatian para penikmat rokok saja. Namun, berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua, bukan hanya kami dari aparat tapi dari masyarakat juga. Jangan sampai anak-anak kita nanti menjadi korban,” pungkasnya.
**