PenaRagam

PERWAST Desak Propam Polda Banten Periksa Kapolsek Cipocok Jaya

IMG 20210319 WA0048
Angga ketua perwast

PenaKu.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang tertuju pada PT Nikomas. Berpotensi jadi ancaman kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di sebuah Rumah Makan Saung Edi Kota Serang Banten. Kamis (18/3/21).

Kapolres AKBP Yunus Hadith Pranoto di kota Serang, melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, menyatakan sikapnya,” bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.” Katanya.

Penyataan tersebut disayangkan oleh salah seorang dari Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto.

Angga, ‘pernyataan Kapolsek Cipocok Jaya tersebut tidak berdasar alias tidak sesuai fakta. “Katanya.

“Kok bisa menyatakan sudah mematuhi Protokol Kesehatan, lah wong kita berada di lokasi dan konfirmasi langsung kepada pihak SPN bahwa pesertanya ada 40 orang bukan 25 orang,” ujar Angga.

“Semalam kita juga sudah diskusi dengan pihak Polres Serang Kota dan pihak SPN yang difasilitasi oleh Intelkam Polres Serang Kota, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian baik Polsek Cipocok Jaya maupun Polres Serang Kota, dan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan ramai-ramai,” imbuhnya.

Angga mendesak kepada pihak Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya lantaran pernyataannya keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Kami meminta kepada Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya terkait penyataannya soal kerumunan Serikat Pekerja. Ini harus diluruskan. Justru kami (wartawan-red) diintimidasi saat melakukan peliputan di Saung Edi,” kata Angga.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di Kota Serang sudah dilakukan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, kata Kusna Ramdani, PPKM bukan berarti pelarangan kegiatan, hanya dibatasi dan diperketat Protokol Kesehatannya.

“PPKM itu hanya pembatasan kegiatan, kapasitasnya berapa orang, kita batasi 50%. Kalau kapasitasnya 100 orang, ya berarti hanya di bolehkan koul setengahnya dari itu,” ucapnya.

Terkait kegiatan kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi, Kusna Ramdani menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada tembusan pemberitahuan ke Satpol PP selaku penegak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kalau rekomendasi atau tembusan acara ramai-ramai ke Satgas Covid-19 Kota Serang tidak ada,” tegasnya.

Penulis : Ery

Penulis : Ery

Exit mobile version