PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Langkah ini diwujudkan melalui pengoptimalan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk pendampingan preventif agar aparat desa tidak terjerat hukum akibat ketidaktahuan administrasi.
Fokus Utama: Program Jaga Desa Pencegahan dan Pendampingan
Dalam arahannya, Denny Achmad menyampaikan bahwa BPD memiliki peran krusial sebagai mitra strategis Kepala Desa dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk memberikan ruang konsultasi hukum bagi para aparatur desa.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai aturan. Program Jaga Desa ini adalah upaya preventif (pencegahan) agar pengelolaan keuangan desa tepat sasaran dan tidak ada lagi perangkat desa yang berurusan dengan hukum karena kesalahan administratif yang fatal,” ujar Denny Achmad.
Optimalisasi Pelaporan via Digital
Selain sosialisasi langsung, Kejari Kabupaten Bogor juga mendorong penggunaan aplikasi pelaporan yang terintegrasi. Hal ini bertujuan agar pertanggungjawaban keuangan desa dapat dipantau secara real-time dan transparan.
Denny menambahkan, sinergi antara BPD dan Kejaksaan sangat penting untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan. Dengan pemahaman hukum yang baik, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrolnya secara maksimal tanpa rasa takut.
Membangun Kesadaran Hukum dari Desa di Kabupaten Bogor
Kegiatan Rakor ini disambut baik oleh para peserta. Program Jaga Desa dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah desa yang selama ini sering merasa ragu dalam mengeksekusi anggaran pembangunan karena kompleksitas aturan hukum.
Dengan adanya kolaborasi ini, Kejaksaan RI berharap Kabupaten Bogor dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan Dana Desa yang akuntabel di Jawa Barat. Kejaksaan memastikan akan terus melakukan jemput bola melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mendampingi desa-desa di wilayah Bogor.***
