Tutup
Uncategorized

Perjudian Dadu Goyang Diamankan Aparat

×

Perjudian Dadu Goyang Diamankan Aparat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200531 WA0119
IMG 20200531 WA0119
Tersangka SS ketika dipinta keterangan oleh polisi

PenaKu.ID – Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai berhasil tangkap tangan pelaku perjudian Dadu Kopyok atau Dadu Goyang di wilayah Kecamatan Seirampah, alhasil pelaku dan barang bukti dadu goyang langsung di Gelandang ke Mapolres Sergai.

Pelaku yang diamankan yakni Sumantri Sihombing alias Wak Ongah (48), warga Dusun X Tangsi, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Minggu(31/5/2020) sekira pukul 01:30WIB, tepatnya di teras rumah warga.

Hasil penangkapan pelaku, team Scorpions berhasil Uang tunai sebesar Rp105.000.- (Seratus lima ribu rupiah), 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu ( 9 buah),1 buah mangkok dadu warna hijau, 2 buah piringan dadu dan 1 buah beberan mata dadu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H., M.Hum., didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata dalam keteranganya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka SS alias Wak Ongah berkat adanya inforamasi dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan permainan judi Dadu Goyang di wilayah Dusun X Tangsi, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Atas informasi tersebut, Tekab Scorpions langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. setelah menyisir lokasi ternyata benar tersangka sedang membuka judi dadu Kopyok didepan rumah warga bersama dengan beberapa orang pemasang, tanpa basa-basi tersangka langsung diamankan, namun para pemasang berhasil melarikan diri.

“Tersangka SS alias wak Ongah ditangkap di sebuah teras rumah warga yang sedang membuka lapak judi kopyok bersama dengan beberapa orang pemasang namun para pemasang berhasil melarikan diri, hasil penangkapan tersangka SI alias Wak Ongah petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan alat permainan dadu kopyok atau dadu goyang,” kata Robin.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tutup Robin.



Kontributor: Ld
Penulis: Ld

Editor: Js