PenaPemerintahan

Perda Desa Wisata untuk Pembangunan Jawa Barat

Perda Desa Wisata untuk Pembangunan Jawa Barat
Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Cibeusi Kec. Ciater Kab. Subang terkait dengan rencana mencari informasi untuk bahan pembentukan Raperda Desa Wisata di Jawa Barat. Di Desa Wisata Cibeusi, Curug Ciangin Kab. Subang. Selasa, (31/08/2021)

PenaKu.IDPeraturan Daerah (Perda) Desa Wisata menjadi pembahasan Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk itu para anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang untuk mencari informasi sebagai bahan pembentukan Perda tersebut.

Dalam kunjungannya, Ketua Pansus V Sugianto Nangolah mengatakan, sebagai Raperda Desa Wisata ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga dan pihak nya mendukung atas ajuan perda tersebut.

“Pansus V berusaha keras untuk mendapatkan informasi terkait apa saja yang terjadi di lapangan sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan Raperda ini,” kata Sugianto di Kabupaten Subang, Selasa, (31/1/2021).

Pada situasi pandemi yang masih terjadi hingga saat ini, Sugianto ingin jika Perda Desa Wisata itu bisa meningkatkan ekonomi dan pendapatan warga desa di Jawa Barat demi kemajuan dan pembangunan daerah.

“Dalam menghadapi masa Pandemi COVID-19 ini, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi dan pendapatan serta memberikan asas manfaat untuk kemajuan pembangunan Jawa Barat dan juga masyarakat Jawa Barat khususnya,” tutup Sugianto.

**

Exit mobile version