Tutup
PenaRagam

Pengumuman! Seleksi PPPK dan CPNS Diundur

×

Pengumuman! Seleksi PPPK dan CPNS Diundur

Sebarkan artikel ini
47bba26c b8ec 42bb 8104 18748906bc5f
ilustrasi

PenaKu.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 resmi diundur.

Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bandung Barat, Jawa Barat, Faisal Firdaus menjelaskan, pengunduran jadwal tersebut berdasarkan SE BKN pertanggal 30 Mei 2021 berkaitan tentang adanya beberapa hal yang harus dipertimbangkan kembali.

“Seharusnya pendaftaran itu jadwalnya 30 Mei kemarin, jadi belum ditentukan lagi. Hanya kemungkinan diminggu ini atau minggu depan. Kita menunggu intruksi dari pemerintah pusat,” jelas Faisal kepada PenaKu.ID di Ngamprah, Kamis (3/6/2021).

Awalya, kata Faisal, BKPSDM KBB hanya mengusulkan sebanyak 390 orang khusus untuk tenaga pendidik (guru). Usulan tersebut sesuai dengan kemampuan anggaran Pemkab Bandung Barat pada saat itu.

“Dalam perjalanannya Kemendikbud RI ingin mengangkat semua guru honorer, dan kebetulan ada aplikasi dapodik. Sehingga waktu itu berdasarkan data dari dapodik itu 4749 orang yang harus kita usulkan,” terang Faisal.

Ternyata, berdasarkan SK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Pemkab Bandung Barat mendapat sebanyak 4.774 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK.

“Untuk formasi CPNS kebagi dua ada tenaga kesehatan (Nakes) 53 orang dan tenaga teknisnya 60 orang. Kemudian untuk PPPK guru sebanyak 4.560 orang, PPPK tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 101 orang,” ungkap Faisal.

Faisal menuturkan, kebetulan untuk PPPK tenaga pendidik (guru) merupakan program dari Kemendikbud. Sehingga nantinya ada dua tahapan berbeda.

“CPNS dan PPPK tenaga kesehatan (Nakes) itu pendaftaran melalui SSCN kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi dasar oleh instansi daerah. Kemudian nanti kita menetapkan NIP,” tuturnya.

“Khusus untuk PPPK daftarnya melalui SSCN datanya diover kepada Kemendikbud dan nanti seleksi administrasi oleh Kemendikbud dan seleksi CAT. Ketika selesai ada kelulusan baru ke kita untuk penetapan Nomer induk PPPK,” ujarnya.

Faisal mengaku seminggu ini pihaknya telah melakukan sosialisasi baik itu kepada perwakilan guru, kepala sekolah dan pengawasan difasilitasi oleh Disdik KBB.

“Jadi kriteria apa saja, meskipun secara resmi peraturan menpan yang mengatur untuk seleksi kriteria itu belum keluar,” ucapnya.

Ia pun berpesan kepada pendaftar agar memeriksa dokumennya terlebih dahulu sebelum mendaftar terutama Nomor KTP. Selain itu, lanjut dia, para pelamar agar lebih bijak dalam memilah informasi.

“Perlu hati-hati juga yang menyatakan bisa meluluskan, itu mungkin yang harus diwaspadai. Karena sekarang jamannya sudah sistem, sama sudah terbuka, nilai ketika SKAD itu langsung keluar nilainya. Silahkan lebih bijak memilih informasi,” Pungkasnya

(CDR)