Tutup
PenaPeristiwa

Pengedar Sabu di Purwakarta Diciduk Polisi

×

Pengedar Sabu di Purwakarta Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Purwakarta Diciduk Polisi
Pengedar Sabu di Purwakarta Diciduk Polisi

PenaKu.IDPengedar sabu di Purwakarta Jawa Barat berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Selasa (29/10/24) lalu.

Pengedar sabu di Purwakarta ini berinisial R (22) warga Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Pengedar sabu di Purwakarta tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada kosannya di Jalan Abah Mustofa, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

“Modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli,” ungkap Yudi, Kamis (31/10/24).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, didapati 24 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip kemudian dililit oleh plastik warna merah muda dan jingga.

“Anggota kami berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna merah muda dan 13 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna jingga. Sabu yang berhasil kami amankan berat bruto 24,29 gram. Selain itu, kami juga mengatakan sebuah handphone merek Oppo berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” kata Yudi.

Pengedar Sabu di Purwakarta Terancam Bui

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” tegas Perwira Polri yang terkenal dengan keramahannya itu.

Yudi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.

“Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta yang telah memberiikan informasi, kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yang disampaikan,” tandasnya.

***