PenaRagam
Trending

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Rizieq Shihab

PenaKu.IDPengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor. Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Oleh karenanya Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara. Begitupun vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama dikuatkan PT DKI Jakarta. Keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan kasasi atas putusan PPT DKI Jakarta yang tetap memvonis kliennya empat tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor.

“Tidak menerima (putusan PT DKI). Kita akan kasasi. Kalau kita sudah menerima (salinan) putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan kasasi,” kata Sugito, Senin.

*Source: siberindo

Related Articles

Back to top button