PenaPeristiwa
Trending

Pencuri di Parung Bogor Kepergok Pemilik Rumah

Pencuri tersebut akan dikenakan sanksi Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara

PenaKu.ID – Seorang pencuri di rumah salah satu warga di Kampung Sawah, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dipergoki pemilik rumah dan berhasil diamankan warga.

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 Pukul 04:30 WIB, Reskrim Polsek Parung mendapatkan laporan serta penyerahan dari warga seorang pelaku pencuri.

Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, menjelaskan bahwa pada saat korban atau pemilik rumah AK sedang beristirahat di kamarnya dan tersadarkan karena mencium bau minyak wangi yang menyengat.

“Tiba-tiba korban dikagetkan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah ada di dalam kamarnya dan saat melihat korban terbangun orang tersebut langsung lari menuju ke arah jendela yang sudah terbuka,” ucap Kapolsek Parung.

Kemudian korban, langsung menangkap pelaku tersebut saat ingin melarikan diri melalui jendela dan terdapat 1(satu) unit handphone merk Azus milik korban yang terjatuh dari saku celana pencuri tersebut.

“Pada saat bersamaan istri korban AS terbangun karena mendengar suara berisik lalu berteriak minta tolong sehingga warga mendengar dan langsung berdatangan menghampiri sumber suara dan membantu korban untuk mengamankan orang tersebut,” terangnya.

Pencuri Terancam Bui 5 Tahun

Pada saat digeledah, ditemukan KTP milik pelaku tersebut atas nama RS (20) dan sebuah pahat besi di jaketnya, serta di samping rumah korban juga ditemukan tas milik pencuri tersebut berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Parung.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan para saksi yang mana pihak kepolisian segera mendatangi TKP setelah mendapatkan laporan. Pelaku diketahui warga Kampaung Sawahmurti, Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

“Di mana didapati modus operasi daripelaku pencurian tersebut yaitu mencongkel jendela menggunakan pahat. Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) HP merk Azus, 1(satu) buah pahat, 2(dua) botol minyak wangi dan 1(satu) buah karung,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dalam tindak lanjut proses hukum dan masih proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan.

Pelaku akan dikenakan sanksi pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

**

Related Articles

Back to top button