PenaKu.ID – Akhirnya setelah melalui proses pengkajian yang dilakukan pemerintah Kota Bandung di masa pandemi terhadap tempat hiburan, memungkinkan tempat-tempat tersebut bakal bisa beroperasi kembali.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali menegaskan, relaksasi tempat hiburan malam tergantung pada permohonan dari para pengusahanya.
Setelah mengajukan permohonan pembukaan kembali, tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meninjau lokasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Sesuai hasil rapat evaluasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) kemarin bahwa beberapa tempat hiburan dimungkinkan adanya relaksasi pelonggaran. Tapi tentunya mengikuti standar yang berlaku,” tegas wakil wali kota usai melaksanakan serah terima bantuan Program Konservasi Sungai di Cafe Apung Pagarsih, Pasar Ulekan, Senin (10 Agustus 2020).
“Pertama ajukan suratnya, nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap standar protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing,” tuturnya.
Wakil wali kota menegaskan, permohonan simulasi untuk tempat hiburan tidak bisa dilakukan secara kolektif. Artinya peninjauan dan simulasi tergantung pada tempat hiburan yang mengajukan permohonan.
“Jadi tidak bisa, misalkan 50 tempat hiburan di Kota Bandung (permohonan simulasinya) kolektif gitu, ya tidak bisa. Jadi satu-satu, mereka ajukan setiap tempat disimulasikan. Rekomendasinya itu per tempat,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Bandung memberikan peluang bagi tempat hiburan untuk kembali mengajukan permohonan. Asalkan kesiapannya telah memenuhi standar yang ditentukan.
“Jadi peluangnya sudah dibuka oleh pemerintah kota, tapi kembali kepada kesiapan pengusahanya. Secepatnya lakukan simulasi ke tempat masing-masing. Pastinya, jangan sampai menjadi kluster baru,” tegas Yana.
(Dp/hm)
Pemkot Bandung Beri Sinyal kepada Tempat Hiburan, Tapi dengan Syarat
Ki Agus N. fattah2 min baca