Uncategorized

Pemkab Harus Tegas Berikan IMB

×

Pemkab Harus Tegas Berikan IMB

Sebarkan artikel ini
IMG 20200604 WA0057
IMG 20200604 WA0057
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kab. Bandung, Toni Permana.

PenaKu.ID – Kemudahan memberikan izin dalam pengelolaan lahan mengakibatkan terjadinya pelanggaran tata ruang. Akibat dari perbuatan tersebut tatanan lingkungan menjadi rusak. Untuk itu diharapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, Pemerintah agar tegas dalam menyikapi permasalahan itu.

Ada beberapa wilayah kerusakan yang disorotinya seputaran kerusakan lahan, seperti di Kecamatan Bojongsoang, juga di Soreang. Pembangunan itu sebelum dikeluarkan izin semestinya dilakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan.

Dia meyakini dari sekian banyak pelaksanaan pembangunan izinnya itu tidak jelas. Mengingat setiap developer pastinya mengejar keuntungan bukan kerapihan lingkungan di lokasi.

“Ini perlu ditindak lanjuti agar kerusakan lingkungan sebelumnya akibat alih fungsi lahan tidak semakin menjamur,” katanya di ruang Fraksi, Kamis (4/6/2020).

Dia menambahkan, Kabupaten Bandung saat ini tengah berorientasi kepada pembangunan Kota Megapolitan. Setelah terwujud, dia mengkwatirkan akan merusak tatanan hukum tata ruang.

Sebab untuk mengembalikan kembali kerusakan yang sudah dilakukan, dia merasa pesimis hal itu bisa terjadi. Alasannya, tatanan tata ruang yang sudah dirusak pasti membutuhkan banyak waktu untuk merekontrusikannya kembali, dan itu jelas membutuhkan anggaran besar.

Toni sendiri merasa kalau pembangunan perumahan yang indentik dihuni para pendatang bisa merukan adat istiadat budaya daerah. Kenyataan itu semestinya sudah menjadi pemikiran semua, jangan setelah terjadi baru merasa menyesal.

Lagian perumahan itu, ditambahkannya, peruntukkannya bukan untuk warga setempat atau pribumi. Harga atau tarif yang dipasangnya pun cukup tinggi sehingga tidak terjangkau masyarakat.

Imbasnya daripada itu, lanjut Toni, masyarakat mengungsi dan membangun rumah dipelosok-pelosok tanpa memperhatikan karakteristik lingkungannya. Asal membangun karena merasa sudah membeli tanah itu.

“Akses kemudahan memberikan izin tanpa evaluasi dan verifikasi akan memicu kerusakan alam lebih parah lagi kalau tidak segera dicegah,” ujarnya.

Reporter: al fattah
Penulis: al fattah

Editor: Js