Pemerintahan

Pemkab Bogor Pastikan Pembayaran Kegiatan 2025 Diselesaikan Bertahap Mulai Januari 2026

Pemkab Bogor Pastikan Pembayaran Kegiatan 2025 Diselesaikan Bertahap Mulai Januari 2026
Tegar Beriman Cibinong. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025. 

Mengutip rilisan berita dari website Portal Resmi Pemerintahan Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Januari 2026. Proses penyelesaian dipastikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret agar seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan tanpa melanggar regulasi.

Langkah Strategis dan Verifikasi Ketat dari Pemkab Bogor 

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah dan penyedia jasa (kontraktor serta konsultan). Forum koordinasi ini juga melibatkan Inspektorat untuk melakukan inventarisasi menyeluruh.

“Kami melakukan klasifikasi kegiatan berdasarkan progresnya. Ada yang sudah 100 persen fisik dan administrasi, ada yang belum mencapai 100 persen, hingga yang memerlukan perpanjangan waktu. Setiap kategori punya mekanisme penanganan berbeda,” ujar Ajat.

Untuk pekerjaan yang telah rampung 100 persen, Inspektorat dijadwalkan akan melakukan review dalam waktu dekat sebagai syarat sah pembayaran.

Mekanisme Anggaran dan Target Penyelesaian

Mengingat kewajiban ini melewati tahun anggaran, Sekda menjelaskan bahwa pembayaran akan dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

• Mekanisme: Pergeseran anggaran atau perubahan parsial.

• Target Realisasi: Proses administrasi ditargetkan rampung pada Januari 2026.

• Waktu Pembayaran: Diupayakan tuntas secepatnya, paling lambat sebelum bulan Ramadan.

“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah dalam kondisi prudent (sehat). Namun, prosedur tetap harus diikuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Evaluasi dan Pembelajaran

Kondisi ini, menurut Ajat, pernah terjadi pada tahun 2022 dan berhasil diselesaikan dengan baik. Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama pemerintah daerah.

Langkah penyelesaian ini juga telah dikoordinasikan oleh Bupati Bogor kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran, untuk memastikan kesamaan pemahaman dalam mencari solusi terbaik.

Di akhir keterangannya, Sekda mengimbau para penyedia jasa untuk tetap tenang dan menjadikan situasi ini sebagai evaluasi bersama. Ia berharap ke depan, seluruh pekerjaan fisik dan administrasi dapat rampung sebelum batas akhir 31 Desember guna menghindari kendala serupa.***

Exit mobile version