Sosial

Pemkab Bogor Diminta Serius Menertibkan Oknum-oknum Perusahaan Perumahan Nakal

Pemkab Bogor Diminta Serius Menertibkan Oknum-oknum Perusahaan Perumahan Nakal
Peristiwa Banjir disepanjang Jalan Perumahan Citra Indah City Jonggol, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (27/2/2025)

PenaKu.ID – Seiring pesatnya Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bogor yang diduga tidak diimbangi dengan Fasos fasum, Aktivis minta Pemkab Bogor serius dalam menindak dan menertibkan para pengusaha Perumahan tersebut.

Menurut salah satu Aktivis serta Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bogor Romi Sikumbang mengatakan, banyaknya bencana banjir sejumlah wilayah menandakan ketidaksiapan Pemerintahan Kabupaten Bogor dalam persiapan Pembangunan suatu kawasan permukiman.

Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bogor tidak diimbangi dengan Fasos Fasum

“Seiring dengan pesatnya Pembangunan Perumahan yang tidak diimbangin dengan fasos fasum yang tepat dan mengakibatkan banjir dibeberapa wilayah di Kabupaten Bogor,” kata Romi Sikumbang kepada penaku.id, Kamis (27/2/2025).

Menurut dia, wilayah Kabupaten Bogor adalah penduduk terdapat di Indonesia. Catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Bogor memiliki penduduk terbanyak ditingkat Kabupaten/Kota pada tahun 2024 mencapai 5.664.537 Jiwa

Lanjut Romi menjelaskan data dari Kemendagri, bahwa wilayah di Kabupaten Bogor terdiri dari 40 Kecamatan yang di dalamnya meliputi 416 Desa dan 19 Kelurahan (435 desa/kelurahan), serta total Rukun Warga (RW) 3.882 dan total Rukun Tetangga (RT) 15.561.

Pemkab Bogor Jangan Main-main Dalam Suatu Pembangunan Wilayah Permukiman Penduduk 

“Hal itu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa main-main dalam suatu Pembangunan di wilayah Kabupatennya,” ucapnya.

Dan ia memberikan alasannya bahwa, Pembangunan dan Pembukaan suatu wilayah terkhususnya di Kabupaten Bogor, harus jelas terkait syarat-syarat yang harus dijalankan oleh suatu Perusahaan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan bahaya kepada warga sekitar.

“Sebagai contoh, maraknya Perumahan di Kabupaten Bogor yang persentase lahan tidak seimbang dengan fasos fasumnya, bahkan ada perumahan yang tidak memiliki persiapan menghadapi banjir dan lain lain, sehingga dinilai tidak memperhatikan dampaknya,” kata Romi.

Pemkab Bogor Harus Perintahkan Penegak Perda untuk Menindak dan Menertibkan Perumahan Nakal 

Terakhir Romi Sikumbang mengatakan, terkait Pembangunan dan Pembukaan suatu wilayah, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Penegak Perda yaitu Satpol PP menindak dan menertibkan perumahan-perumahan tersebut.

“Kurangnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap Pembangunan  menambah panjang rentetan masalah yang dihadapi masyarakat kedepan yaitu Banjir, Sanitasi dan Saluran-saluran air belum maksimal,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version