PenaKu.ID – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini berada dalam sorotan tajam.
Diduga, terungkapnya tunggakan pembayaran senilai Rp51 miliar kepada pihak ketiga menjadi bukti adanya keretakan dalam perencanaan fiskal daerah.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi Inspektorat dan pengawasan internal Pemda.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengaku belum mampu melunasi tagihan atas sejumlah pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.
Alih-alih memberikan kepastian bayar, BPKAD justru menyarankan agar tagihan tersebut dicatat sebagai utang untuk dianggarkan pada periode berikutnya dengan alasan kas daerah yang tidak mencukupi.
Cerminan Buruknya Tata Kelola Pemkab Bogor
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, menyampaikan kritik keras. Menurutnya, kegagalan bayar dengan nilai puluhan miliar rupiah ini bukanlah sekadar kendala teknis, melainkan kegagalan sistemik dalam menjaga disiplin anggaran.
“Gagal bayar Rp51 miliar ini bukan kesalahan teknis biasa, tapi cerminan buruknya tata kelola keuangan daerah. Inspektorat ke mana? Fungsi pengawasan seharusnya bekerja sebelum uang habis, bukan setelah utang menumpuk,” tegas Farizan dalam keterangan tertulisnya.
Farizan juga mempertanyakan keberanian Pemkab Bogor dalam memaksakan kontrak kegiatan tanpa adanya kepastian dukungan fiskal yang matang. Ia menduga ada pembiaran sistemik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Dugaan Pembiaran Sistemik
Lebih lanjut, KNPI menilai situasi ini sangat merugikan pelaku usaha lokal yang menjadi mitra Pemkab. Ketidaksiapan kas daerah di tengah proyek yang terus berjalan menunjukkan lemahnya koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, Inspektorat, dan pimpinan SKPD.
“Kami menduga ada pembiaran. Kegiatan tetap dipaksakan berjalan, sementara kemampuan keuangan tidak realistis. Ini berbahaya dan merugikan banyak pihak,” tambah Farizan.
Tuntutan Transparansi
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, KNPI Kabupaten Bogor secara tegas mendesak tiga poin utama.
1. Buka Hasil Audit: Inspektorat Daerah didesak segera memaparkan hasil pengawasan dan audit internal terkait kegagalan bayar ini.
2. Transparansi Utang: Pemkab Bogor harus menyampaikan daftar kegiatan dan nilai utang secara detail kepada publik.
3. Panggil Pihak Terkait: DPRD Kabupaten Bogor diminta menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dengan memanggil OPD terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau pengawasan internal tumpul dan tidak ada pertanggungjawaban, jangan salahkan publik bila mulai kehilangan kepercayaan. Ini uang rakyat, bukan uang mainan,” tutup Farizan.
Krisis gagal bayar ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Bogor bahwa pembenahan fungsi pengawasan tidak lagi bisa ditunda demi menjaga kredibilitas pemerintah di mata masyarakat dan pelaku usaha.***
