PenaPemerintahan
Trending

Pemkab Bandung Barat Robohkan Bangunan Tak Layak Pakai

Aset yang diamankan Pemkab Bandung Barat tersebut merupakan lahan milik daerah

PenaKu.IDPemkab Bandung Barat telah merobohkan sejumlah bangunan sudah tidak layak pakai yang berdiri diatas lahan miliknya di dekat Kompleks Perkantoran Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, Redy Widiawan, mengatakan aset yang diamankan Pemkab Bandung Barat tersebut merupakan lahan milik daerah.

Awalnya, masih berdiri bangunan dan masih ditempati oleh sejumlah masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang dari yang menempati telah diserahkan ke kita, karena bangunannya sudah tidak layak akhirnya kita robohkan,” kata Redi di Ngamprah, Rabu (24/1/2024).

Redy menjelaskan, ada 22 unit bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Bandung Barat dengan luas sekitar 60 hektare. Dari jumlah tersebut, ada 2 lahan masih di tempati atau dalam proses pengosongan.

“Masih ada dua bangunan masih ditempati. Sekarang sedang proses (dikosongkan),” jelasnya.

Menurutnya, lahan-lahan yang dikosongkan tersebut telah dimohon oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan sejumlah Unit Pelayanan Teknis (UPT).

Pemkab Bandung Barat Mengacu Pada PP

Pengamanan lahan milik daerah tersebut, merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, yang di dalamnya ada pengamanan barang milik daerah.

“Akhirnya kita menyampaikan surat edaran dari Pak Pj Bupati ke warga tentang pengosongan bangunan,” ujarnya.

Redy pun menuturkan, untuk pengosongan bangunan aset daerah tersebut sejauh masih aman-aman saja. Pasalnya, yang menempati lahan telah berkomitmen menyerahkan kembali.

Pada saat pengamanan aset tersebut, pihaknya menggandeng Satpol PP, Tim TNI/ Polri dan Perangkat Desa setempat.

“Intinya sudah ada komitmen dari semua pihak juga akan menyerahkan, semuanya sudah di surati,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button