PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Satpol PP berhasil meraih penghargaan dari Bea Cukai Jawa Barat terkait pencapaian hasil penerimaan negara berupa sanksi denda administrasi ultimum remedium tertinggi SE Jawa Barat.
“Penghargaan, pencapaian hasil penerimaan negara berupa sanksi denda administrasi ultimum remedium tertinggi SE Jawa Barat. Penghargaan dari bea cukai jabar,” Kata Pj Bupati Barat Ade Zakir Hasim, Selasa (29/10/24).
Menurut Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) prestasi tersebut berhasil diraih berkat usaha Satpol PP dalam mengumpulkan informasi dan berhasil ditindak oleh Bea Cukai Jawa Barat.
“Kita kan melakukan penegakan hukum kaitan dengan rokok ilegal, salah satunya yang kita lakukan. Melalui satpol PP dalam mengumpulkan informasi rokok ilegal, nanti kita laporkan ke bea cukai, nanti bea cukai yang melakukan penindakan,” tuturnya.
Pemkab Bandung Barat Berantas Rokok Ilegal
Tak tanggung-tanggung, Bandung Barat berhasil menyetorkan ke kas negara sekitar 570-an juta rupiah. Hal tersebut setelah para pelaku penjual rokok ilegal diberikan sanksi dan membayarkan kepada kas negara.
“Jadi setalah dilakukan penindakan, mereka (yang melanggar) bayar denda dan denda yang dibayarkan dari Bandung Barat (ke negara) cukup besar sekitar 570-an juta,” ujarnya.
Penjualan rokok ilegal tersebut merugikan negara padahal jika Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diterapkan dengan baik oleh para pelaku bisnis, maka bisa membangun berbagai macam infrastruktur dan bidang kesehatan.
***