PenaKu.ID – Pemkab Bandung Barat resmi memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sampai 2 Agustus 2021 yang akan datang.
Hal tersebut dilakukan menyesuaikan dengan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat bahwa PPKM Darurat Level 4 kembali diperpanjang 8 hari.
“Kita mengacu pada aturan intruksi menteri dalam negeri nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Sekretaris Daerah (Seksa) KBB, Asep Sodikin, Senin (26/7/2021).
Pemkab Bandung Barat Gebyar Vaksin
Ia menjelaskan, diperpanjangnya PPKM Darurat tersebut, bukan artinya kasus penyebaran COVID-19 di KBB meningkat. Melainkan wilayahnya masuk dalam daerah aglomerasi di Jabar.
“Pertanggal 21 Juli kemarin, hasil evaluasi Gubernur bor kita meningkat, meskipun ada kenaikan tapi dari keseluruhan kasus harian COVID-19 di Bandung Barat terkendali,” jelasnya.
Asep menyampaikan, dalam satu pekan terakhir selama pelaksanaan PPKM darurat, Pemkab Bandung Barat mencatat terdapat beberapa opsi perbaikan dalam menangani kasus COVID-19.
Ia menambahkan, perbaikan itu dimaksuk untuk menurunkan mobilitas warga hingga meningkatkan program vaksinasi kepada masyarakat. Selain itu menurutnya, tingkat kematian juga menurun, bersamaan dengan angka kesembuhan yang terus meningkat.
“Tren kasus COVID-19 di Bandung Barat sebetulnya membaik, karena itu kita gebyar-kan program vaksinasi bagi masyarakat karena itu penting,” tandasnya.
(CDR)