PenaPemerintahan

Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Tertibkan Aset Desa dan Pemda

×

Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Tertibkan Aset Desa dan Pemda

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Tertibkan Aset Desa
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan memberi sambutan saat, di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahyangan, Padalarang (foto : CepDar / penaku.id)

PenaKu.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Bandung Barat terus berkomitmen melakukan penertiban aset Desa maupun Pemda.

Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan kasus pertanahan melalui pendaftaran tanah dan PTSL di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menertibkan aset Pemda yang saat ini belum 100 persen bersertifikat.

“Dari sekitar 1470 bidang, baru sekitar 35 persen bersertifikat. Pada anggaran perubahan ini kemarin kita anggarkan untuk penyertifikatan sekitar 500 bidang,” ujarnya saat ditemui di Padalarang, Senin (22/11/2021).

Ia menuturkan, meski proses penyertifikatan aset di Kabupaten Bandung Barat masih panjang. Namun, pihaknya terus berusaha maksimal agar seluruh aset itu dapat bersertifikat secepatnya.

“Terkait aset ini harus betul-betul ditertibkan, supaya kedepannya KBB ini bisa WTP. Tapi kami berkomitmen dengan BPN dan jajarannya yang memiliki semangat yang luar biasa targetnya kita selesaikan di tahun 2022 dengan 1500 bidang,” tuturnya.

Pemkab Bandung Barat Minta Warga Aktif

Ia menerangkan, proses sertifikasi itu bukan hanya dilakukan pemerintah saja. Menurutnya, masyarakat pun harus ikut serta menyertifikasi setiap asetnya agar aman dan akan lebih bermanfaat.

“Bukan hanya pemda termasuk desa dan individu pun kalau sudah memiliki sertifikat itu sudah aman,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN KBB, Hehen Suhendar mengatakan, pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Pihaknya merealisasikan 56 ribu Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) dan 40 ribu Peta Bidang Tanah (PBT).

“Ini gambaran di tahun 2022, saya harapkan di lokasi PTSL tersebut aset desa, pemda maupun aset negara lainnya seperti Kepolisian, TNI bisa kita sertifikatkan melalu PTSL,” pungkasnya.

**