PenaKu.ID – Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 07 di Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai protes keras dari warga.
Ajang demokrasi tingkat lokal yang digelar tiga tahun sekali ini dinilai jauh dari nilai-nilai demokratis dan terkesan diskriminatif dalam menetapkan hak suara warga.
Pembatasan Hak Suara yang Drasti pada Pemilihan RW di Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong
Kekecewaan warga bermula dari kebijakan Panitia Pelaksana yang membatasi jumlah hak suara. Dari total warga di 5 RT yang ada, panitia hanya menyediakan 50 hak suara per RT.
Artinya, hanya 250 Kepala Keluarga (KK) yang diberikan kesempatan memilih, sementara ribuan warga lainnya kehilangan hak suara karena tidak mendapatkan undangan.
”Kami sangat kecewa. Pemilihan ini seharusnya menjadi pesta demokrasi warga, tapi justru dibatasi secara sepihak. Hak suara kami tidak terakomodir,” ujar salah satu warga bernama Aep.
Syarat Administrasi Kaku dan Keluhan Diskriminasi
Selain pembatasan kuota, prosedur administrasi di lokasi pemilihan juga dinilai sangat kaku. Aep, salah satu warga RW 07, mengaku dilarang memberikan suara meskipun telah membawa undangan resmi dan fotokopi KTP.
”Hanya karena tidak membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), saya ditolak untuk menggunakan hak suara saya. Padahal saya bawa undangan dan Copy KTP. Ini jelas perlakuan diskriminatif terhadap hak saya sebagai warga,” tegas Aep dengan nada kecewa.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Isu lain yang menjadi sorotan adalah kewajiban warga untuk melampirkan fotokopi KTP dan KK kepada panitia. Kebijakan ini dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan data sensitif warga.
Merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengumpulan data kependudukan secara masif oleh panitia pemilihan tingkat RW tanpa protokol keamanan yang jelas berpotensi memicu kebocoran data.
Warga mengkhawatirkan data pribadi mereka dapat tersebar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Desakan Peninjauan Ulang
Atas berbagai kejanggalan tersebut, sejumlah warga mendesak pihak Kelurahan Pabuaran Mekar dan Kecamatan Cibinong untuk turun tangan mengevaluasi kinerja panitia.
Warga berharap ada transparansi terkait dasar aturan yang digunakan panitia dalam membatasi hak pilih serta jaminan keamanan atas data pribadi yang telah dikumpulkan.***
