PenaPemerintahan
Trending

Pemerintah Kota Cimahi Hapus Retribusi TPU

Penghapusan ini berlaku untuk delapan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi

PenaKu.IDPemerintah Kota Cimahi melalui menghapus biaya retribusi untuk pemakaman umum mulai tahun ini. Penghapusan biaya retribusi berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi.

Penghapusan ini berlaku untuk delapan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi, yakni Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan Kihapit.

“Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang pada Senin (12/2/2024).

Dikatakannya, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” ucap Endang.

PAD dari TPU Pemerintah Kota Cimahi

Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, menurut Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi.

“Itu mah gimana kesepakatan antara pihak keluarga dengan kuncen atau para tukang gali,” sebutnya.

Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi sekitar Rp150 juta per tahun.

“Tahun 2023 targetnya Rp 150 juta, realisasinya Rp 183,061 juta,” katanya.

Endang memastikan pelayanan di 8 TPU Kota Cimahi tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan per 1 Januari 2024.

“Walaupun tidak ada retribusi, makam mah tetep perlu dikelola. Untuk pemeliharannya ya mau ga mau harus dari APBD. Kita mah ngga bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

***

Related Articles

Back to top button