PenaKu.ID – Pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri berinisial AS(26) terhadap sang istri yang berusia 24 tahun warga Kampung Babakan, RT01 RW10, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terungkap.
Sebelumnya keluarga korban melaporkan kehilangan korban sejak Januari 2024, pada Selasa (30/7/24) ke Polsek Pacet. Pihak polsek lalu mengumpulkan keterangan dari keluarga dan saksi yang pernah diajak untuk melalukan pembunuhan.
“Penangkapan terhadap tersangka suami siri korban, yaitu AS berlangsung kurang dari 24 jam setelah laporan keluarga korban,” ujar Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8/24) pada para wartawan.
Kasus yang menggegerkan tersebut berawal dari tetangga keluarga korban yang meminta keluarga korban untuk tidak mencari korban Irma, karena Irma sudah dibunuh oleh suaminya.
Padahal, suami korban sering ditanyai perihal keberadaan korban dan selalu dijawab sedang manggung atau ada job di luar kota hingga korban tidak bisa dihubungi.
Sekian bulan berlalu, keluarga masih penasaran dan mulai curiga hingga akhirnya mendapatkan keterangan dari warga setempat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena mendengar bahwa korban selingkuh. Walaupun tersangka belum bisa membuktikan kebenaran perselingkuhan tersebut, tersangka kemudian meminta bantuan 4 rekannya dan menyuruh menyiapkan lubang kuburan,” lanjut Kusworo Wibowo.
Pelaku Merencanakan Pembunuhan
Tersangka A sudah merencanakan pembunuhan itu sebulan sebelumnya. Tersangka kemudian meminta korban untuk datang ke Pacet karena pada saat kejadian, korban sedang berada di Kota Cimahi.
“Ketika korban sudah tiba rumah suami sirinya, korban dihabisi dan mayatnya dikuburkan di dekat tempat tinggal tersangka yaitu di kebun perbukitan dekat rumah tersangka,” ucapnya.
Polisi lalu menuju ke kuburan korban dan melakukan ekshumasi terhadap jasad korban serta mendapatkan beberapa temuan yang menjadi penyebab kematian korban. Jenazah korban lalu dibawa ke RS. Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
Tersangka AS berhasil diringkus di wilayah Bogor dan dijadikan sebagai otak pembunuhan atau tersangka utama.
Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya. Para pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan ancaman seumur hidup.
***