PenaKu.ID — Pemerintah akan menambah kategori warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi pada minggu ini. Warna hitam tersebut untuk menandai pasien positif virus corona (Covid-19) atau kontak erat.
“Akan ditambahkan kategori warna hitam pada orang yang teridentifikasi positif atau kontak erat,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (30/8).
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September.
Luhut mengatakan perubahan ini dilakukan agar pasien Covid-19 tidak berkeliaran di tempat umum seperti mal, sentra olahraga, dan tempat makan atau restoran.
“Jika orang-orang ini masih maksa melakukan aktivitas di ruang publik. Maka mereka harus dikarantina terpusat,” ujarnya.
Selama ini, PeduliLindungi hanya menggunakan akses lokasi di layar belakang pengguna untuk memberikan informasi apakah pengguna berada di area zona merah (zona terdampak), hijau (zona aman) atau kuning (zona waspada).
Solo Raya dan Malang Raya Turun Jadi PPKM Level 3
Secara perlahan, kata Luhut, pemerintah akan melakukan relaksasi pada sektor non-kesehatan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi juga diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru bagi warga Indonesia.
“Per 29 Agustus kemarin total masyarakat yang melakukan screening penggunaan PeduliLindungi di beberapa sektor seperti perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang,” ujarnya.
Pemerintah mulai mewajibkan pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu berlaku pada seluruh moda transportasi mulai Sabtu (28/8) lalu. Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan juga diwajibkan untuk scan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Total ada 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Sementara itu, 76 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 dan 27 kabupaten/kota melaksanakan PPKM Level 2.
Masih PPKM Level 4, Jokowi Minta Penanganan Khusus di Bali
Daerah aglomerasi yang menerapkan PPKM Level 4 antara lain DI Yogyakarta dan Bali. Sementara Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya menerapkan PPKM Level 3. Hanya aglomerasi Semarang Raya yang turun menjadi PPKM Level 2. (CNN)
(***Red)