PenaKu.ID – Para pedagang dan masyarakat warga Kota Cimahi yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Gedung Pendopo Kota Cimahi Jawa Barat, Kamis (15/7/21).
Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi Faisal mengatkan operasi dilakukan bersama dengan petugas gabungan dari Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol-PP, Damkar serta BPBD.
“Dalam Tipiring tersebut, ada pelaku usaha dan ada pula perorangan, dan pada hari pertama kami jaring ada 55 pelanggar, Nah dalam hari kedua ada penurunan, kami dapat menjaring sebanyak 37 pelanggar,” ungkap Faisal.
Denda PPKM Darurat Bervariatif
Ke 55 pelanggar PPKM Darurat yang pertama disidangkan terdiri dari pelaku usaha seperti rumah makan dan cafe. Pelanggaran dilakukan karena masih ditemukan melayani makan di tempat.
Sedangkan untuk masyarakat yang menjalani sidang kebanyakan abai prokes.
Faisal mengatakan untuk besaran denda bervariatif, dari 100 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah.
“Kalau pelaku Individu dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 Ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dendanya Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” kata Faisal.
Dalam tipiring yang dilakukan pada hari Senin lalu, pihaknya juga sudah menyidangkan dua pabrik yang didenda senilai 10 juta rupaih.
*Rep/Penulis: badja
Editor: Dws