PenaKu.ID – Pedagang Pasar Rakyat Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat kembali melakukan aksi terkait pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang, Selasa kemarin.
Dalam tuntutanya kepada Pemdes Jungjang, para pedagang meminta izin mendirikan bangunan (IMB) pasar darurat direvisi karena menurut mereka tidak sesuai dengan peruntukan.
Arif R, salah satu koordinator aksi dan perwakilan dari Himppas, menyampaikan tuntutannya kepada Pemdes Jungjang agar menghentikan dan membongkar Pasar Darurat yang kini tengah dibangun serta membubarkan Tim Eva yang dibentuk Pemdes Jungjang guna mengevaluasi pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang yang dikerjakan oleh PT. Dumib.
Sementara itu, Pemerintah Desa Jungjang menampung semua aspirasi dari para pedagang pasar dan akan mengkajinya kembali.
“Kita akan tampung semua aspirasi yang disampaikan para pedagang, kami juga berterima kasih sudah diberi masukan,” kata Sutrisno, Kuwu Desa Jungjang, Selas (04/8/21).
“Untuk masalah perizinan seperti IMB, kita akan mengkajinya kembali karena yang menerbitkan IMB itu bukan Pemdes akan tetapi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” imbuhnya.
Kades menuturkan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dihapuskan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dalam aturan yangt berlaku mulai 2 Februari 2021 tersebut, dijelaskannya bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
“Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung,” tandas Kades.
**Rep/Penulis: Arif P
Editor: Dens