PenaKu.ID – Puluhan Pedagang Kaki Lima Tagog Padalarang meminta kejelasan dari Pemkab Bandung Barat terkait masa depan usaha, usai kios yang biasa dipakai mereka mencari nafkah terpaksa dibongkar.
Pembongkaran kios Pedagang Kaki Lima Tagog Padalarang itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) KBB yang diterima para pedagang kaki lima (PKL) Tagog Padalarang pada tanggal 9 Juli 2021 lalu.
Ketua Pedagang Poswetan Tagog Padalarang, Hilman Ditiya Guci mengungkapkan bahwa pembongkaran kios tersebut dilakukan secara sukarela dengan harapan secepatnya ada kejelasan dari Pemkab Bandung Barat.
Rencananya, hari ini akan ada audensi antara pedagang Pos wetan Tagog Padalarang bersama dengan pihak Pemkab Bandung Barat. Namun, pihak Pemda KBB ternyata menunda rencana pertemuan tersebut.
“Yang jelas kami datang kemari (Kantor Pemkab) menuntut kejelasan dimana kami bisa berjualan setelah kios kami dibongkar,” ungkap Hilman Pedagang Kaki Lima Tagog Padalarang kepada PenaKu.ID di Ngamprah, Jum’at (16/7/2021).
Pedagang Kaki Lima Tagog Padalarang Kecewa
Menurutnya, berdasarkan informasi, sejumlah dinas di KBB seperti Disperindag, Satpol-PP, dan Dishub telah bersedia menghadiri audensi dengan Pedagang Kaki Lima Tagog Padalarang justru malah berangkat ke wilayah selatannya KBB. Seharusnya tidak dilakukan karena mereka telah punya janji bertemu dengan rakyat.
“Tetapi dinas-dinas terkait seperti Satpol PP, Disperindag dan Dishub mengabari saat ini sedang ada di Cililin. Padahal kita sudah layangkan surat dan hari ini dijadwalkannya,” ujarnya.
Padahal, kata Hilman, sebenarnya perwakilan para pedagang meminta ada perwakilan dari Pemerintah daerah yang secara formal menerima mereka. Namun, tidak adanya iktikad baik dari dinas terkait.
“Kita inginnya bertemu dan mencari solusi secara langsung, apa pun kebijakan dari pemerintah sendiri dan pengelola yang memiliki lahan, kami siap mengikuti,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, jika dalam waktu dekat Pemkab Bandung Barat tak dapat menyanggupi aspirasi mereka. Pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi ke DPRD KBB.
“Saya beserta pedagang akan memberi surat kembali ke Bupati yang ketiga kalinya dan permohonan juga untuk demonstrasi serta akan mengadu ke DPRD Komisi II,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD KBB, Dadan Sapardan menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan langkah Pemda terkait surat edaran (SE) kepada para pedagang untuk kiosnya segera dibongkar.
“Seharusnya ada sosialisasi dulu terhadap mereka serta harus dibarengi dengan solusi terbaik juga untuk mereka,” ujar Dadan.
Menurutnya, di tengah situasi pemerintah menerapkan PPKM darurat, seharusnya pemerintah membantu mereka (para pedagang) dengan memberikan edukasi.
“Aspirasi mereka juga harus diakomodir, karena itu kita dalam waktu drkat akan memfasilitasi dan memediasi antara pemerintah dan para pedagang,” pungkasnya.
(CDR)