PenaKu.ID – Kantor Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengungkap lebih dari 33 ribu warga Palestina dipaksa meninggalkan tiga kamp pengungsian di Tepi Barat dan hingga kini dilarang kembali.
Dalam laporan “Destruction of Palestinian Refugee Camps in the northern West Bank” yang dirilis Jumat (4/9), PBB menyebut pengusiran terjadi sejak awal 2025 melalui operasi militer Israel bertajuk Iron Wall.
Ratusan Bangunan Hancur, 102 Warga Palestina Tewas
Laporan OHCHR mencatat operasi tersebut melibatkan penghancuran rumah dan infrastruktur, pemutusan air serta listrik, hingga pembatasan akses bantuan kemanusiaan.
Petugas militer juga disebut mendatangi rumah warga untuk memaksa mereka keluar.
Hingga Oktober 2025, sekitar 52 persen bangunan di Kamp Jenin, 48 persen di Nur Shams, dan 36 persen di Tulkarm dilaporkan hancur atau rusak.
Sebanyak 102 warga Palestina, termasuk 21 anak-anak, tewas di tiga kamp selama periode operasi. Salah satunya Sondos Shalabi, perempuan hamil delapan bulan yang tewas ditembak ketika berupaya meninggalkan Nur Shams.
Korban lain, Saddam Hussein Rajab (10), tewas tertembak di bagian perut di Tulkarm saat menunggu ayahnya menuju masjid.
PBB Soroti Dugaan Pengusiran Sistematis Warga Palestina
Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, menilai pola operasi tersebut mengindikasikan upaya mengusir warga Palestina untuk membuka jalan bagi perluasan permukiman Israel.
OHCHR memperingatkan tindakan itu berpotensi mengarah pada hukuman kolektif, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Türk mendesak Israel mengakhiri pendudukan wilayah Palestina dan mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Sementara itu, pada 23 Februari 2025, Menteri Pertahanan Israel memerintahkan pasukan tetap bersiaga di ketiga kamp serta melarang warga kembali. UNRWA menyebut 33.362 warga Palestina masih terlunta-lunta hingga Juli tahun ini.**





