PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Rabu (12/3/25).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M beserta Wakil Bupati, H. Andreas, S.E, anggota DPRD lainnya, unsur forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Bupati Sukabumi menyambut positif dukungan dari berbagai fraksi DPRD terkait transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi UMKM, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
Transformasi ini mencakup revisi peraturan daerah untuk penyertaan modal, yang membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta. Peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi fokus utama. Nantinya, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan menjadi BUMD yang menguntungkan dan berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Prioritas utama adalah penyaluran bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi UMKM, dengan opsi sistem syariah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menciptakan regulasi inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan untuk memastikan Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara efektif.
Menanggapi masukan dari berbagai fraksi, Asep Japar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja bank daerah. Evaluasi rutin, penerapan GCG, pengelolaan profesional, dan mitigasi risiko akan menjadi perhatian utama. Fokus pada pembiayaan UMKM, edukasi keuangan, dan penanganan Non-Performing Loan (NPL) juga terus ditingkatkan.
Dengan transformasi ini, Asep Jafar berharap Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi pilar penting dalam memajukan perekonomian Kabupaten Sukabumi.
DPRD Kabupaten Sukabumi Tugaskan Komisi III
Terkait pengumuman dan penetapan penugasan komisi untuk membahas Raperda, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menugaskan Komisi III untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi yang diadakan pada 27 Februari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP menyampaikan harapan agar Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.
Budi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Dengan perubahan ini diharapkan BPR Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**