PenaPemerintahan
Trending

Pansus IV DPRD Jabar Bahas Isu Penting dalam Raperda RPJPD 2025-2045

Progres pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 sejauh ini Pansus IV sudah melakukan studi banding ke kabupaten dan kota di Jawa Barat

PenaKu.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi menjelaskan, isu yang dibahas dalam RPJPD tak hanya soal target zero kemiskinan atau pengentasan kemiskinan.

Pansus IV pun membahas isu penting lainnya dalam Raperda RPJPD 2025-2045 di antaranya, peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), pengangguran, stunting, gini rasio, masalah lingkungan hidup, blankspot akses internet hingga pelayanan dasar masyarakat.

“Kita (Pansus IV) juga membahas Indeks Pembangunan Desa atau Indeks Desa yang menjadi target dalam Ranperda RPJPD 2025-2045 dan isu penting lainnya,” kata Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (20/5/2024).

Zero Kemiskinan Target Berat Kab/Kota dalam Raperda

Terkait target zero kemiskinan dalam Ranperda RPJPD 2025-2045, Pansus IV DPRD Jawa Barat menilai hal ini akan menjadi target yang sulit untuk direalisasikan kabupaten dan kota. Pasalnya, beban anggaran rutin terutama belanja pegawai masih tinggi di beberapa kabupaten dan kota. Alokasi anggaran belanja pegawai lebih besar dibandingkan untuk pembangunan masyarakat.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak mencukupi untuk pembangunan. Hal ini menjadi catatan Pansus IV,” tegasnya.

Ditargetkan pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 selesai sampai akhir Mei 2023. Meskipun RPJPN belum selesai dibahas, nantinya Ranperda RPJPD 2025-2045 akan melakukan penyesuaian.

Progres pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 sejauh ini Pansus IV sudah melakukan studi banding ke kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk melihat bagaimana Ranperda RPJPD 2025-2045 ini diimplementasikan di kabupaten dan kota.

Kemudian Pansus I DPRD Jawa Barat sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan kementerian terkait.

“Sejauh ini kita belum bahas pasal per pasal, baru mendengarkan masukan dari para tim ahli, dan melakukan kunjungan kerja,” pungkas Sidkon Djampi.

***

Related Articles

Back to top button