PenaKu.ID – Pansus 12 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2020 tentang Kode Etik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (17/1/2021).
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dan dilaksanakan bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Pansus 12, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., dan Anggota Pansus 12 yakni drg. Maya Himawati, Sp. Orto, H. Wawan Mohamad Usman, Hj. Salmiah Rambe, Erick Darmadjaya, B.Sc., dan H. R. Iwan Darmawan.
Rapat kerja tersebut membahas bahwa kode etik merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya berharap peraturan kode etik dapat berdampak positif kepada kinerja di lingkungan DPRD Kota Bandung.
“Diharapkan ini dapat memberikan hal yang positif, dengan kode etik di lingkungan DPRD Kota Bandung,” ujarnya.
**