Ekonomi

Panduan Lengkap Perhitungan Pesangon Pekerja

Panduan Lengkap Perhitungan Pesangon Pekerja
Panduan Lengkap Perhitungan Pesangon Pekerja/(Pixabay)

PenaKu.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi situasi yang menantang secara finansial. Namun, jika Anda terdampak, jangan khawatir berlebihan.

Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin perlindungan hak karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merujuk pada UU Cipta Kerja. Memahami aturan ini adalah kunci agar Anda mendapatkan hak yang seharusnya.

Memahami Ketentuan Pesangon Pekerja dan Hak Karyawan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib memberikan hak kepada karyawan yang terkena PHK.

Komponen utama yang menjadi hak Anda meliputi Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH) yang belum sempat diambil, seperti sisa cuti tahunan atau biaya transportasi.

Besaran nominal pesangon dihitung berdasarkan masa kerja Anda. Misalnya, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas satu bulan upah.

Seiring bertambahnya masa kerja, akumulasi pesangon yang diterima pun meningkat hingga mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Penting untuk dicatat, perusahaan dalam kondisi tertentu seperti bangkrut atau efisiensi akibat kerugian dapat memberikan pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan normal.

Faktor Penentu Besaran Pesangon Pekerja

Perlu diingat bahwa penyebab terjadinya PHK sangat memengaruhi total kompensasi yang diterima. Sebagai contoh, jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi guna mencegah kerugian, karyawan berhak atas satu kali ketentuan pesangon.

Sebaliknya, untuk kondisi yang lebih berat seperti pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, perusahaan diwajibkan membayar dua kali ketentuan pesangon.**

Exit mobile version