PenaKu.ID – Seorang pemuda berinisial R0 warga Kecamatan seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap aparat keamanan Polres Kepahiang Polda Bengkulu lantaran pamer alat vital (eksibisionis) melui seluler-nya.
RO pamer alat vital kepada sejumlah korbannya. Kini ia harus berususan dengan pihak berwenang untuk melakukan perbuatannya.
RO dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Disebutkan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K, M.A.P. didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.I.K., M.H. tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi nomor:LP/B-1075/XII/2020/BKL/KEPAHIANG, tangal 10 Desember 2020.
Kasat menerangkan bahwa korban diduga telah sering memperlihatkan alat kelaminnya pada beberapa wanita.
“Pelapor tidak senang dengan atas perbuatan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres,” jelas Kasat kepada media, Jumat (11/12).
Kasat Menegaskan bahwa dasar penangkapan tersebut, dilakukan atas tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi.
(Redaksi)
Source: Siberindo
Editor: Julie
Pamer ‘MR. P’, Pemuda Ini Dibekuk Aparat
×
Pamer ‘MR. P’, Pemuda Ini Dibekuk Aparat
Sebarkan artikel ini