Uncategorized

Orang Ini Bakal Perjuangkan Hak-hak Para Buruh, Catet!

×

Orang Ini Bakal Perjuangkan Hak-hak Para Buruh, Catet!

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Ketua DPD SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, akan terus memperjuangkan 13 ribu orang buruh agar bisa mendapatkan haknya, berupa Pesangon, THR, dan Upah (gaji).

Dikatakan Uben, 13 ribu buruh tersebut merupakan gabungan dari 21 pabrik di Kabupaten Bandung. Baru dua pabrik saja yang saat ini bersedia memenuhi tuntutan buruh, yaitu Pabrik Ferinatex dan Malakasari.

“Untuk Ferinatex sudah memberikan hak buruh dengan total perorangnya sekitar Rp60 juta untuk 500 orang buruh, jadi totalnya mencapai Rp30 milyar,” katanya via seluler, Selasa (4/8/2020).

Sementara Malakasari, disebutkannya, sudah bersedia membayar buruh berkisar Rp40 milyar dengan total buruh lebih dari 500 orang. Pabrik-pabrik lainnya saat ini tengah dilakukan sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan.

Uben menjelaskan, di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PHI), tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila upaya bipatrit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Hal itu sudah kami tempuh sesuai dengan prosedur, jadi langkah selanjutnya hanya melalui PHI diharapkan permasalahan buruh bisa terselesaikan,” ujarnya.

Diakui Uben, alasan pabrik melakukan PHK sepihak terhadap buruh karena terdampak Virus Corona (Covid-19), tapi itu bukan berarti hak buruh harus diabaikan, sehingga kaum buruh harus mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dia beserta pengurus lainnya akan terus memperjuangkan hak buruh hingga bisa terpenuhi. Menurutnya, jangan sampai kaum buruh yang merupakan masyarakat kecil menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha. Kaum buruh pun punya hak untuk mendapatkan keinginannya, dan pengusaha harus bisa memenuhi tuntutan para buruh tersebut.



(Al fattah)