PenaEkonomi

Dilema Bagi Perusahaan antara PHK, Corona dan UU Ketenagakerjaan

IMG 20200805 WA0273
H. Deding ishak bacawagub kab bandung

PenaKu.ID – Menyikapi adanya 13 ribu orang buruh di Kabupaten Bandung yang menjadi korban PHK sepihak oleh Perusahaan, dikatakan Cabup/Bacawabup Bandung, H. Deding Ishak, bagi perusahaan, situasi wabah Covid-19 ini memang menjadi sebuah dilema. Antara mengikuti imbauan pemerintah atau tetap mewajibkan pekerja untuk bekerja. Sebab, masing-masing pilihan tersebut memiliki konsekuensi tersendiri.

Apabila mengikuti imbauan pemerintah, dikemukakannya, terutama bagi perusahaan atau usaha yang menghasilkan produksi barang atau jasa kebutuhan masyarakat, maka akan menggangu produktivitas dan menurunnya penjualan. Jika produksi tidak jalan, maka akan mengganggu pemasukan (income) dan terjadi penurunan asset perusahaan.

“Apabila terjadi penurunan asset, maka perusahaan tidak sanggup lagi membayar upah/gaji para pekerja/karyawan. Dengan akibat paling buruk adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sangatlah wajar, karena tidak mungkin dipaksakan jika pengusaha tidak punya kemampuan untuk tetap mempertahankan hubungan kerja ditengah terpuruknya usaha mereka,” katanya

Jika ngotot mempekerjakan buruh, lanjutnya, tantangannya adalah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas dan tak terkendali. Sebab pada dasarnya PHK dapat disebabkan oleh kondisi yang terjadi diluar kemampuan pengusaha atau perusahaan sebagaimana tersebut dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

“Kategori PHK dalam keadaan pandemi covid-19 termasuk PHK kedalam keadaan memaksa (force majeur) yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain keadaan memaksa (force majeur), ditambahlan Deding, perusahaan juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh, dengan alasan melakukan efisiensi di tengah tingginya biaya (cost), ketimbang pemasukan (income) akibat buruk dari pandemi Covid-19 yang membuat kegiatan perekonomian jatuh (down) sebagaimana tersebut didalam Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, dia menjelaskan, apabila PHK dilakukan karena keadaan pandemik Covid-19, baik itu karena alasan keadaan memaksa (force majeur) maupun perusahaan melakukan efisiensi, maka konsekuensi hukumnya perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada buruh/pekerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Uang pesangon ini, menurutnya, sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Menurut Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4), buruh memperoleh uang pesangon yang dihitung berdasarkan pada masa kerja pekerja/buruh. Jika masa kerja belum 1 (satu) tahun maka pesangon satu bulan, masa kerja 2 tahun dapat uang pesangon 2 bulan upah, begitu seterusnya. Sedangkan uang penghargaan juga diberikan jika buruh/pekerja sudah mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.

Perhitungan juga berdasarkan masa kerja, imbuh Deding, jika buruh/pekerja mempunyai masa kerja 3 tahun bekerja pekerja/buruh mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian untuk uang penggantian hak ini tergantung dari isi perjanjian yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha/perusahaan ketika melakukan hubungan kerja.

Sesuai dengan Pasal 156 bahwa pesangon yang akan dibayarkan oleh pengusaha sangat tergantung pada masa kerja. Artinya, perlindungan hukum buruh/pekerja yang terkena PHK sangat tergantung pada model hubungan kerja yang dilakukan. Apabila hubungan kerjanya dibuat secara tertulis, maka dapat diketahui masa kerja yang sudah dilakukan oleh pekerja. Sehingga dapat diperkirakan berapa besar hak yang diterimanya.

Pada prinsipnya, diungkapkan Deding, dalam situasi seperti apapun, pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK sebagaimana tercantum dalam Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

“Apabila PHK dikarenakan keadaan memaksa akibat pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memediasi pihak pekerja dan pengusaha agar hak dan kewajiban yang timbul karena PHK ditunaikan,” tuturnya.

Meskipun, ditegaskannya, besar kemungkinan hasilnya tidak harus sesuai dengan besaran menurut Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) karena dilakukan dengan prinsip win-win solution. Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, harus berperan aktif guna memastikan permasalahan ini terselesaikan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



(Alfattah)

Related Articles

Back to top button