Peristiwa

Ops Zebra Lodaya 2025, Satlantas Polres Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Brong 

IMG 20251118 WA0001
Foto Istimewa: Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi Bersama Jajarannya Saat Menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Knalpot Brong Hasil OPS Zebra Lodaya 2025 di Satpras, Senin (17/11/2025).

PenaKu.ID – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan sebanyak 1.538 knalpot brong hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang mengusung tema “Kaseltibcarlantas yang Aman dan Selamat Menjelang Operasi Lilin 2025.”

Seluruh knalpot brong tersebut diamankan melalui operasi di sejumlah titik lokasi serta patroli mobile di berbagai wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasatlantas AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan atas perintah Kapolres Sukabumi Kota setelah banyaknya laporan warga.

“Setiap hari masyarakat menghubungi layanan 110 maupun media sosial Satlantas dan Polres untuk melaporkan ketidaknyamanan akibat knalpot brong. Total yang kami amankan sudah mencapai 1.538 dan hari ini sebagian dimusnahkan,” kata Haga Deo saat konferensi pers di Satpras Polres Sukabumi Kota, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penindakan masih akan terus berlangsung tanpa batas waktu yang ditentukan, mengingat keluhan masyarakat terus berdatangan.

Pengendara yang terjaring dikenakan berbagai bentuk sanksi, mulai dari tilang, teguran, hingga kewajiban mengganti knalpot standar. Seluruh knalpot brong langsung disita polisi sebagai barang bukti pelanggaran.

“Sedangkan untuk knalpot orisinal yang dimodifikasi atau dibobok juga tetap kami tindak,” tegas AKP Haga.

Tak hanya roda dua, empat unit kendaraan roda empat juga ikut diamankan karena menggunakan knalpot brong. Mayoritas pelanggar adalah remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun.

Selain pengguna, Satlantas juga telah memberikan himbauan kepada para penjual knalpot untuk tidak memperjualbelikan knalpot brong kepada masyarakat umum.

Polres Sukabumi Kota masih menunggu arahan Kapolres terkait opsi pemanfaatan knalpot yang disita, termasuk kemungkinan pembentukan tugu atau karya lain dari hasil barang bukti tersebut.

Kasatlantas mengajak seluruh warga Sukabumi Kota untuk tetap tertib dan menggunakan knalpot standar demi kenyamanan bersama.

“Penindakan tidak berhenti hari ini. Kami harap masyarakat tidak memodifikasi knalpot dan menggunakan knalpot standar,” pungkasnya.

***

Exit mobile version