Seleb

Once Mekel Sambut Baik Permenkum 27/2025, Dorong Transparansi Royalti Musik

Once Mekel Sambut Baik Permenkum 27/2025, Dorong Transparansi Royalti Musik
Once Mekel Sambut Baik Permenkum 27/2025, Dorong Transparansi Royalti Musik/(instagram)

PenaKu.ID – Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur mekanisme pembayaran royalti lagu dan musik pada layanan publik bersifat komersial yang wajib melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan hanya salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Once menilai peraturan tersebut menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem musik nasional, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi para pencipta, penyanyi, dan pelaku terkait lainnya.

LMKN Jadi Pengelola Utama Royalti Musik menurut Once Mekel

Menurut Once, adanya LMKN sebagai pengelola utama royalti musik akan meminimalkan kebingungan dan konflik di kalangan musisi.

LMKN memiliki kewenangan untuk mengatur, membagi, serta menyalurkan royalti kepada pihak yang berhak secara adil.

Ia berharap LMKN segera melakukan pembenahan, mulai dari pembagian peran kepada LMK-LMK di bawahnya, membangun hubungan fungsional antar lembaga, hingga membentuk sistem digital yang mampu memantau penggunaan hak cipta secara real-time dan transparan.

Perlu Revisi Tarif Royalti yang Proporsional bagi Once Mekel

Once juga mengingatkan perlunya revisi tarif pungutan royalti melalui kesepakatan bersama antara musisi, pencipta, dan pelaku usaha.

Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik usaha seperti hotel, kafe, dan restoran yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan mereka.

Menurutnya, langkah ini akan menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, pemilik hak rekaman, hingga publik sebagai pengguna musik.

Dengan begitu, musik tetap bisa diakses luas namun tetap menghargai hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.**

Exit mobile version