PenaPolitik

Omnibus Law Disahkan, KIARA Buka Suara, Berikut Kutipannya

PenaKu.ID – Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diketok dan disahkan oleh DPR RI pada beberapa hari lalu melalui Omnibus Law, menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan para aktivis.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menegaskan, pengesahan ini menjadi penanda bahwa investasi yang ditandai dengan eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin massif ditemui di lapangan.

Pada saat yang sama, masyarakat pesisir atau masyarakat bahari yang terdiri dari nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir semakin terancam hidupnya.

“Undang-Undang ini dalam pembahasannya sangat tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir atau masyarakat bahari Indonesia,” tegas Susan Herawati dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Dengan kata lain, tak ada transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan Undang-Undang ini. Bahkan tak jarang, Undang-Undang ini dibahas secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh publik.

Susan Herawati menyatakan, Pemerintah dan DPR telah mengkhianati amanat UUD 1945, yang memberikan mandat, diantaranya untuk menciptakan kesejahteraan bersama serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. 

Sebaliknya, melalui Undang-Undang ini, Pemerintah dan DPR malah akan menciptakan ketidakadilan, krisis sosial dan krisis lingkungan hidup semakin parah.

“Bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, Undang-Undang ini adalah ancaman yang sangat besar, dimana investor mendapatkan kemudahan investasi tanpa harus adanya persyaratan sosial, ekologis, dan budaya. Dampaknya, kehancuran bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif terjadi,” tegas Susan Herawati.

Dalam catatan Kiara, Undang-Undang Cipta Kerja akan menghancurkan keberlanjutan ekosistem di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. 

Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus menghadapi ancaman penggusuran dan kehilangan ruang hidup.

“Undang-Undang Cipta Kerja akan  terus menggusur ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir atau masyarakat bahari lainnya. Ini adalah perampokan terhadap kedaulatan masyarakat bahari,” tambah Susan Herawati.

Lebih jauh, Kiara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan penolakan serta perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas-jelas hanya akan menguntungkan investor, baik domestik maupun asing.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berjuang menolak dan melawan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan menzalimi hak-hak masyarakat, khususya masyarakat bahari,” demikian kata Susan.



Editor: Js
Source: Siberindo

Related Articles

Back to top button