PenaKu.ID – Dalam perkembangan kasus yang tengah hangat diperbincangkan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani beserta asistennya, IM, sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare ternama, Reza Gladys.
Laporan yang masuk sejak 3 Desember 2024 ini segera memicu respons cepat dari pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus yang dinilai sangat serius ini.
Dugaan pengancaman melalui media elektronik dan tindakan merugikan korban secara materiil menjadikan kasus ini sorotan publik dan media nasional.
Korban mengungkapkan bahwa tersangka sempat menjelek-jelekkan nama dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok, sehingga menimbulkan keresahan yang mendalam.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa pada suatu pertemuan yang dijadwalkan pada 13 November 2024, korban justru menerima ancaman berupa permintaan uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Akibatnya, korban terpaksa mentransfer uang sebesar Rp2 miliar pada pertemuan pertama dan kembali diminta tambahan Rp2 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp4 miliar.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Langkah Kepolisian
Insiden bermula ketika korban merasa tertekan oleh ancaman yang diterima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan menyebutkan adanya penyalahgunaan media elektronik sebagai sarana untuk menjelekkan nama serta memeras korban.
Tindakan ini kemudian mengundang tindakan hukum dengan mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya berdasarkan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas kejahatan siber yang melibatkan figur publik.
Analisa Dampak Hukum Nikita Mirzani dan Reaksi Publik
Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia hiburan, namun juga memicu perdebatan mengenai etika dan tanggung jawab sosial di kalangan selebriti.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seseorang yang dikenal di dunia hiburan bisa terlibat dalam tindakan kriminal yang berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan publik.
Reaksi di media sosial pun beragam, ada yang mengecam keras tindakan tersebut, sementara sebagian lain menunggu proses hukum berjalan transparan.
Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara bagi pelaku menjadi topik perbincangan panas, menandakan betapa seriusnya dampak kejahatan siber terhadap kehidupan profesional dan pribadi.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**