Ragam

Napoleon Bonaparte Berpulang, Ini Perjalanan Kariernya

Napoleon Bonaparte Berpulang, Ini Perjalanan Kariernya
Napoleon Bonaparte Berpulang, Ini Perjalanan Kariernya. /Foto: istimewa

PenaKu.ID – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Napoleon Bonaparte, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Informasi dihimpun, Napoleon merupakan mantan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Namanya juga menjadi perhatian publik setelah terjerat perkara suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Kabar wafatnya Napoleon kembali menyoroti perjalanan panjang kariernya di kepolisian, termasuk berbagai perkara hukum yang mewarnai perjalanan hidupnya.

Profil dan Perjalanan Karier Napoleon Bonaparte

Lulusan Akpol 1988

Napoleon Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1988. Selama bertugas di kepolisian, ia meniti karier di bidang reserse dan menduduki sejumlah jabatan, baik di tingkat kepolisian daerah maupun di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sejumlah posisi yang pernah diembannya antara lain Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, serta Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karier Napoleon Bonaparte kemudian berlanjut di tingkat pusat. Setelah bertugas di Bareskrim Polri, ia memasuki bidang hubungan internasional kepolisian melalui penugasan di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Pada Februari 2020, Napoleon Bonaparte dipercaya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Jabatan tersebut berkaitan dengan kerja sama kepolisian Indonesia dengan berbagai lembaga penegak hukum internasional, termasuk Interpol.

Namun, pada Juli 2020, Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Mutasi tersebut berlangsung ketika penyelidikan mengenai pengurusan red notice Djoko Tjandra mulai mencuat.

Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Divonis Empat Tahun Penjara

Nama Napoleon menjadi sorotan nasional setelah terungkapnya kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana perkara hak tagih Bank Bali yang sempat menjadi buronan sebelum kembali ke Indonesia pada 2020. Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan penghapusan red notice.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Napoleon. Ia terbukti menerima suap sebesar 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.

Napoleon kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonannya pada November 2021 sehingga hukuman empat tahun penjara tetap berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling melekat pada perjalanan karier Napoleon. Kasus tersebut juga menyoroti persoalan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam penanganan buronan dan kerja sama kepolisian lintas negara.

Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Selain perkara suap, Napoleon juga terseret kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, yang dikenal melalui sejumlah konten kontroversial di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2021 ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kasus itu diproses melalui jalur hukum dan berujung pada vonis penjara selama lima bulan 15 hari terhadap Napoleon.

Sanksi Kode Etik Polri

Pada Agustus 2023, Napoleon menjalani sidang kode etik Polri terkait perkara suap Djoko Tjandra. Dalam proses tersebut, ia dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun empat bulan.

Sanksi etik tersebut merupakan proses yang berbeda dari hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Sementara itu, pada Agustus 2023, Napoleon telah menjalani pembebasan bersyarat sejak April 2023.

Kabar Wafat Napoleon Bonaparte pada 18 Oktober 2026

Informasi mengenai meninggalnya Napoleon Bonaparte beredar pada Minggu, 18 Oktober 2026. Hal tersebut dikonfirmasi oleh mantan kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.

Napoleon disebut meninggal dunia setelah mengalami sakit. Jenazahnya direncanakan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, penyebab medis kematian Napoleon belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tersebut. Kepastian mengenai kondisi yang dialaminya perlu mengacu pada keterangan resmi keluarga atau pihak berwenang.

Kabar wafatnya Napoleon menandai akhir perjalanan hidup seorang mantan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian. Kiprahnya akan dikenang melalui perjalanan kariernya sekaligus perkara hukum yang pernah menyeret namanya.** (tds)

Exit mobile version