PenaKu.ID – Menyangkut data pribadi yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk disalahgunakan, akhirnya Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke tingkat I.
Diharapkan, RUU ini mampu menjamin perlindungan data pribadi warga negara, serta aman dari tindakan-tindakan yang negatif.
“Sembilan Fraksi di DPR menyetujui untuk membahas RUU tentang PDP bersama-sama dengan Pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Raker dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9), seperti dikutip Siberindo.
Kharis menyebutkan bahwa RUU PDP ditargetkan akan rampung pada November 2020.
“Dari timeline pembahasan RUU PDP, diharapkan minggu kedua November 2020, RUU PDP ini akan bisa selesai menjadi UU, untuk itu kami mohon kesediaan para mitra Komisi I dari pemerintah,” ujar politisi F-PKS itu.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, RUU PDP merupakan wujud bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan berbagai platform aplikasi internet.
“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki perlindungan terhadap data pribadi yang setara untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman,” jelasnya.
Johnny menambahkan, saat ini insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi.
“Itu semua makin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi,” tandasnya.
Source: Siberindo
Editor: Js
Nah, Bentar Lagi Rampuh Bro Regulasi Perlindungan Data Pribadi, Cakep Kan!
×
Nah, Bentar Lagi Rampuh Bro Regulasi Perlindungan Data Pribadi, Cakep Kan!
Sebarkan artikel ini